Ticker

6/recent/ticker-posts

Polres Rohil Musnahkan BB Narkotika 123,92 Gram


ROHIL- Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK di dampingi Kasatnarkoba Polres Rohil Akp Herman Pelani SH bersama Kabag Humas Polres Rohil Akp Juliandi SH laksanakan press release pemusnaha Narkotika sebanyak lebih kurang 123,92 Gram di ruang Selaras Polres Rohil, Selasa 30 Juni 2020 Pukul 10.00 Wib.


Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK dalam paparan press releasenya mengatakan," pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu ini berdasarkan LP Nomor : LP/104/VI/2020 Tanggal 10 Juni 2020 dengan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika oleh Kajari Rohil, Nomor : B-1795/L.4.20/Euh.1/06/2020," Jelas AKBP Nurhadi.



" LP Nomor : LP/107/VI/2020 Tanggal 12 Juni 2020 dengan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika oleh Kajari Rohil, Nomor: B-1793/L.4.20/Euh.1/06/2020. Laporan Polisi, Nomor : LP/109/VI/2020 Tanggal 16 Juni 2020 dengan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika oleh Kajari Rohil, Nomor : B-1045/L.4.20/Euh.1/06/2020," Papar Kapolres Rohul.

Lanjutnya, jumlah total keseluruhan barang bukti Narkotika jenis sabu yang dimusnahkan lebih kurang 123,92 Gram, dengan Perkara I: jumlah berat bersih Narkotika yang dimusnahkan 18,02 gram, Perkara II: jumlah berat bersih Narkotika yang dimusnahkan 16,17 Gram, Perkara III: jumlah berat bersih Narkotika yang dimusnahkan: 89,73 Gram," Ucap Kapolres Rohil.


" Untuk perkara 1: Areal Perkebunan Sawit Dusun Bangun Jadi Kep. Bakti Makmur Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir. Perkara 2: Jalan Lintas Riau Sumut Daerah Balam Km. 8 Depan Ruko Indomaret Kep. Bangko Permata Kec. Bangko Pusako Kab. Rohil, Perkara 3: di Desa Pinggir Jalan lintas Riau Sumut Km. 4 Kep. Bangko Permata Kec. Bangko Pusako Kab. Rohil," Ungkap Kapolres Rohil.


Kronologi penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika dari Perkara 1 
dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas kepolisian, pada hari Rabu Tanggal 10 Juni 2020 sekira Pukul 18.30 Wib, petugas kepolisian berhasil menangkap dan mengamankan seorang pelaku bernama HS diduga pelaku pelanggar Narkotika.


Dan dari hasil penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku HS, petugas kepolisian menemukan 1 kotak rokok berisi 1 paket diduga berisi narkotika jenis sabu dikantong celananya. Selain itu dilokasi sekitar penangkapan HS juga ditemukan 1 kotak rokok yang lain yang didalamnya juga berisi 1 paket diduga narkotika jenis sabu. 


Turut diamankan BB lainnya berupa dompet berisi uang Rp 800.000 Rupiah, yang diduga hasil penjualan Narkotika dan 1 unit Hp yang di duga sebagai alat komunikasi HS dalam bertransaksi Narkotika. Selanjutnya didalam Rumah HS ditemukan 1 buah tas hitam yang didalamnya terdapat 12 paket berbagai ukuran diduga berisi Narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak, 1 buah timbangan digital, 2 pak plasktik bening, 1 plastik dibentuk seperti sendok, dan 1 kaca pirex.

Perkara II dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas kepolisian, pada hari Jumat Tanggal 12 Juni 2020 sekira Pukul 20.30 Wib, tim opsnal berhasil menangkap seorang laki laki bernama BT, di Jalan Lintas Riau Sumut Km. 8 Kep Bangko permata tepatnya didepan toko Indomaret dan dari penggeledahan ditemukan sebuah tas warna kuning yang sedang dibawanya dan dari dalam tas tersebut terdapat 1 bungkus plastik Indomaret berisikan sebuah kotak roti dan didalam kotak roti tersebut ada 1 bungkus plastik klip diduga Narkotika jenis sabu.



Pelaku penyalahgunaan Narkotika tersebut yaitu HS (31) yang beralamat di Dusun Bangun Jadi Kep. Bakti Makmur Kec. Bagan Sinembah Kab. Rohil  Prov.Riau (Perkara I). 
Pelaku BT (23) yang beralamat  di Suka Rukun Kel. Bagan batu Kota Kec. Bagan Sinembah Kab. Rohil (Perkara II). 


Pelaku OMP (29) yang beralamat di Salam Gang Tomat Kec. Dumai Kota Kota Dumai Prov.Riau (Perkara III). Pelaku CBS (19), yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman GG. Lepin Kel. Sukajadi Kec. Dumai Kota Kota Dumai (Perkara III).



Sumber: Kbg Hms Polres Rohil.
Editor: Toni Octora.