Ticker

6/recent/ticker-posts

Kapolres Rohil Ucapkan Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke 60


ROHIL- Adanya hubungan Polri dengan Kejaksaan bukan hal yang aneh, karena apa, hubungan antar lembaga penegak hukum berdasarkan kewenangannya masing-masing sudah terjadi disetiap penyelesaian perkara. Selasa 22 Juli 2020.

Di awali dengan bekerjanya kewenangan Kepolisian dan Kejaksaan sebagai gerbang utama dimulainya prosedur penegakan hukum. Bisa dikatakan dominasi ke dua lembaga ini akan sangat menentukan proses penegakan hukum yang selama ini berjalan.

Bahkan ada pendapat yang mengatakan prosedur yang selama ini berjalan membagi fungsi penegakan dalam dua sistem yang terpisah, yakni penyidikan (crimininal investigation) dan penuntutan (prosecution), sebagai bagian terpenting dalam penegakan hukum dirancang untuk dilaksanakan oleh subsistem yang terpisah. Penyidikan menjadi fungsi utama subsistem Kepolisian, sementara penuntutan sepenuhnya menjadi fungsi subsistem Kejaksaan.

Kepolisian dan Kejaksaan merupakan dua instansi penegak hukum yang memiliki hubungan fungsional sangat erat hubungannya. Keduanya dapat bekerja sama dan melakukan koordinasi dengan baik dengan Polri untuk mencapai tujuan dari sistem peradilan ini. 

Yang secara norma sudah diatur penuntutan yang menjadi kewenangan Kejaksaan, karena keberhasilan dalam melakukan penuntutan tergantung dari hasil penyidikan yang tepat dan dukungan alat bukti yang cukup yang dilakukan pertama pihak kepolisian, 

Dalam Menyambut Hari Adhyaksa yang ke 60 kapolres Rohil AKBP Nurhadi ismanto SH S.I.K menyampaikan," mengucapkan selamat hari bakti Adhyaksa ke 60 Tanggal 22 Juli 2020, terus bergerak dan berkarya, semoga di usia yg ke 60, kejaksaan," Jelas AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK.

" Dan pada khususnya kejaksaan negeri Rohil dapat terus memberikan sumbangsih nyata bagi masyarakat, bangsa dan negara. Selalu memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat yang membutuhkan keadilan serta semakin terjalin hubungan sinergi yang erat diantara aparat," Papar AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK.




Sumber: jurnalpolri.com.
Editor: Toni Octora.