Ticker

6/recent/ticker-posts

Tim Gabungan Polres dan Ospnal Polsek Mandau Ciduk Bandar dan Kurir Sabu


BENGKALIS- Tim gabungan Polres Bengkalis dan Opsnal Polsek Mandau telah berhasil menangkap dugaan bandar dan kurir Narkotika jenis sabu pelaku S (25) dan DR (27) hari Selasa 14 Juli 2020 Pukul 21.30 Wib di Jalan Sakura Kel. Duri Barat dan Jalan Nusantara Kel. Babusalam Kec. Mandau Kab. Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MH saat di konfirmasi melalui Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi SIK di dampingi Paur Humas Polsek Mandau Brigadir Ilham mengatakan," kronologis penangkapan dugaan bandar dan kurir Narkotika jenis sabu pada hari Selasa Tanggal 14 Juli 2020, sekira Pukul 21.00 Wib.

Team Opsnal gabungan Polsek Mandau dan Polres Bengkalis melakukan penyelidikan terhadap perkara penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan berdasarkan informasi pelaku S (25) adalah sebagai kurir dalam perkara Narkotika jenis sabu yang dimaksud tersebut.

Setelah Team Opsnal melakukan pengintaian terhadap pelaku S (25), sekira Pukul 21.30 Wib, pelaku 1 berhasil ditangkap di Jalan Sakura, Kel. Duri Barat, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis, dengan ditemukannya barang bukti berupa 2 paket 0.72 Gram diduga adalah Narkotika jenis Shabu, dan hasil introgasi palaku S menerangkan bahwa 2 paket 0.72 gram sabu miliknya tersebut diperolehnya dari pelaku DR (27).

Selanjutnya Team Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku DR (27) dan berhasil ditangkap sekira Pukul 23.00 Wib di Jalan Nusantara, Kel. Babussalam, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis, dengan barang bukti 2 paket diduga Narkotika jenis sabu 2.17 gram dan juga 1 paket Narkotika jenis Daun Ganja Kering 4.48 gram. Adapun dari barang bukti yang ditemukan dan disita tersebut diakui oleh masing-masing pelaku S dan DR.

Adapun pelapor atas pelaku dugaan bandar dan kurir sabu tersebut yaitu, DA (35), yang beralamat di Asrama Tribrata, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis, dan saksi-saksi yang berada di Tkp yaitu, TS (39), yang beralamat di Jalan Asrama Tribrata, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis dan saksi DS (35), yang beralamat di Asrama Tribrata, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis.

Barang bukti yang di temukan di Tkp dari 2 pelaku yaitu, 2 paket diduga Narkotika jenis sabu dalam plastik pack berat kotor keseluruhan (0.72) Gram, 1 Unit Sepeda Motor Merek Honda Beat warna biru-putih No.Pol BM 4519 DM, 1 Unit botol bekas permen mentos Warna Putih, 1 kaca pirex, 3 potongan sedotan air mineral, 1 Unit Handphone Android Merek Vivo Warna Hitam.

2 paket diduga Narkotika jenis sabu dalam plastik pack berat kotor keseluruhan (2.17) Gram, 1 paket diduga Narkotika jenis Daun Ganja Kering dibungkus kertas padi berat kotor keseluruhan (4.48) Gram, 1 Unit Timbangan Digital Warna Hitam, 1 Kotak Bedak Warna Hitam, 10 Plastik Pack pembungkus sabu, 1 Unit Hp Samsung lipat Warna Hitam, Uang tunai sejumlah Rp.550.000, Rupiah diduga hasil penjualan sabu.




Penulis: Ali.
Editor: Toni Octora.