Ticker

6/recent/ticker-posts

Opsnal Polsek Bagan Sinembah Ciduk 3 Pengedar Narkoba


ROHIL- Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir menangkap Tiga orang lelaki asal Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu saat didalam rumah.

Ketiga tersangka tersebut ditangkap Rabu 12 Agustus 2020 sekira pukul 21.30 Wib oleh team opsnal Polsek Bagan Sinembah yang beralamat di Jalan Kutilang Balam KM 26 Kelurahan Balam Sempurna, Balai Jaya ,Rokan Hilir.

Diketahui dua tersangka berinisial ES Ala Dedi Bin RAH (35) , F Sitorus Alias Begek ( 25) warga Jalan Kutilang Balam KM 26 Kelurahan Balam Sempurna, sedangkan satu pelaku lagi berinisial RF Panjaitan Alias Rio (22) warga Jalan lintas Balam KM 25 Kelurahan Balam Sempurna Kecamatan Balai jaya.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto, SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH mengatakan, ke Tiga pelaku ditangkap Polsek Bagan Sinembah diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu, selain itu, ke Tiga pelaku juga sebagai pecandu. Hasil tes urinenya positif,’’ kata Kasubag Humas AKP Juliandi SH 

Penangkapan ini, kata AKP Juliandi SH , berawal pada hari Rabu 12 Agustus 2020 sekira Pukul 21.00 Wib, adanya informasi warga terkait adanya penyalahgunaan narkotika di Jalan Kutilang Balam KM.26, Menindaklanjut informasi, Kapolsek Bagan Sinembah memerintahkan Katim Opsnal melakukan penyelidikan di sekitar lokasi sekira pukul 21.30 Wib dan menemukan 2 orang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika atas nama ES Ala Dedi  dan F Sitorus Alias Begek saat didalam rumah.

Petugas kemudian melanjutkan pemeriksaan badan terhadap kedua tersangka ditemukan 1 buah botol permen berisi 1 bungkus plastik bening kecil diduga sabu-sabu, 1 buah timbangan digital dan uang Rp.120.000, 1 buah kotak rokok surya berisi 1 bungkus plastik kecil berisi sabu-sabu dan 1 buah alat hisap Bong, 2 buah Mancis, 2 Buah pisau kater, 1 buah sendok skop, 1 Unit Handphone merk vivo warna hitam, 1 buah Nokia Warna Putih dan Uang Rp. 250.000, Ruoiah.

Setelah dilakukan introgasi kepada ES Ala Dedi bahwasanya barang tersebut didapat dari RF Panjaitan Alias Rio, selanjutnya dilakukan pengembangan sekira Pukul 23.30 Wib, akhirnya petugas menemukan RF Panjaitan yang pada saat itu sedang duduk didalam rumahnya dan langsung diamankan petugas, hasil penggeledahan disekitar tubuh pelaku hanya ditemukan Handphone OPPO warna hitam serta Uang Rp. 50,000, Rupiah.

Pada saat introgasi petugas, pelaku RF Panjaitan mengakui bahwa sabu-sabu yang didapat ES Alias Dedi dari dirinya atas suruhan D Panjaitan (DPO), Selanjutnya ke Tiga pelaku dan barang bukti dibawa ke polsek bagan sinembah.Pungkasnya



Sumber: Kbg Hms Polres Rohil.
Editor: Toni Octora.