ROHIL- Dalam hitungan sepekan Polsek Bangko berhasil amankan pelaku spesialis pembobol rumah dengan kerugian bernilai ratusan juta , Berbekal dari laporan dari pemilik rumah yang mengalami kerugian hingga Rp. 100.000.000 ( seratus juta rupiah) Pada hari minggu tanggal 16 Agustus tahun 2020 sekira Pukul 08.00 Wib, korban yang berdomisili di Kab. Bengkalis mengecek rumahnya yang telah ditinggalkan selama lebih kurang 7 bulan yang terletak di Jaln Pelabuhan Baru Rt 009 Rw 003 Kel. Bagan Bagan Barat Kec. Bangko Kab. Rokan Hilir.
Setelah korban sampai dirumah, korban melihat pagar halaman sudah tidak terkunci dan pintu samping rumah sudah dalam keadaan tidak terkunci dan barang dan alat-alat yang ada didalamnya sudah berantakan dan perabot rumah banyak yang hilang, antara lain, TV LID 42 inc Merk Samsung, 2) TV LID 21 inc merk LG, 3) TV tabung 21 inc merk LG, 4) TV tabung 21 inc merk Polytron, 5).
Orgen Nerk Yamaha, 6) Gitar listrik warna biru merk Scheeter 2 buah speaker merk Marsyal, 7) Orkadion, 8) Mesin jahit merk Singer, 9) Ginset hitam oren, 10) Speaker merk BMG 4 buah beserta Ampli, 11) 1 set meja makan warna coklat, 12) 2 lemari hias, 13) 2 lemari jati, 14) 3 lemari baju, 15) 1 buah AC merk LG, 16) 1 buah AC merk Sharp, 17) 3 buah aquarium, 18) 3 buah springbet, 19) 1 buah meja TV warna coklat, 20) 4 buah lemari bok plastik, 21) Laktop Merk Thosiba, 22) 1 unit SPM Honda Supra X 125 warna hitam les Hijau.
Setelah melihat seisi rumahnya ludes akibat kemalingan , korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko. Menanggapi laporan korban tersebut Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH memerintahkan Panit 1 Reskrim Polsek Bangko Ipda Jonera Putra SH dan Katim opsnal Aipda Ramadan beserta anggota untuk melakukakan penyelidikan,dan segera melakukan pengecekan di TKP Pencurian tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan Kemudian pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2020 Pukul 21.00 Wib, didapat informasi dari saudara RK bahwa saudara AR pernah menawarkan 1 buah lemari pakaian 3 pintu kepada RK, berbekal informasi tersebut Unit Opsnal Polsek Bangko melakukan pengembangan menuju ke Jalan Pelabuhan Baru Gang Proyek Kel. Bagan Barat Kecamatan Bangko, tepatnya pada Pukul 23.00 Wib didapati diduga pelaku AR sedang duduk di dalam rumah, kemudian diduga pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolsek Bangko untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan interogasi, berdasarkan keterangan AR, bahwa ianya mengakui benar telah melakukan pencurian rumah kosong di Jalan Pelabuhan Baru Rt 009 Rw 003 Kel. Bagan Bagan Barat Kec. Bangko Kabupaten Rokan Hilir, sebanyak 4 kali ditempat yang sama milik korban
Kemudian pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut juga dilakukan tes urine dengan hasil Negatif amphetamine ataupun zat adiktif lainnya,saat ini pelaku sudah diamankan di polsek bangko untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 363 Ayat (1) ke 3,4 dan 5 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 TH kurungan penjara," Jelas Kapolsek bangko Kompol Sasli Rais SH.
Terpisah Panit 1 reskrim Polsek bangko Ipda Jonera putra juga menghimbau kepada masyarakat yang berpergian atau pun yang meninggalkan rumah cukup lama agar menitipkan kepada tetangga atau keluarga menghindari kejadian yang serupa. " Kejahatan itu terjadi karena ada Niat dan kesempatan, mari bersama kita jaga kamtibmas yang kondusif dengan meminimalkan kesempatan kesempatan bagi pelaku kejahatan," Terang Panit 1 Reskrim Polsek angko Ipda Jonera putra yang berasal dari Kabupaten Kampar.
Sumber: Rls.
Editor: Toni Octora.