Ticker

6/recent/ticker-posts

Opsnal Polsek Kubu Ciduk MS Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu


ROHIL-Seorang pemuda warga Parit Kunting Kepenghuluan Sungai Segajah Jaya Kecamatan Kubu inisial MS (22), Alias Bokir terpaksa diamankan Polsek Kubu Polres Rokan Hilir, lantaran kedapatan memiliki sabu dirumahnya, Jumat 14 Agustus 2020 sekira Pukul 03.30 Wib.

Dari penangkapan itu, Team Opsnal Polsek Kubu mengamankan 1 bungkus plastik bening berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,15 Gram yang diperoleh dari sebuah Kotak Cicin Warna Merah, selanjutnya 1 unit Handphone iPhone 16 Warna Gold milik pelaku turut diamankan.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto, SH SIK melalui Kapolsek Kubu Iptu Rudi Sudaryono SIK MM di dampingi Kasubag Humas AKP Juliandi SH mengatakan," penangkapan pelaku MS (22) Alias Bokir bermula dari informasi yang diterima Team Opsnal Polsek Kubu, Jumat (14/8) sekira jam 02.30 Wib, bahwa di rumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi Narkoba," Jelas Iptu Rudi Sudaryono SIK MM.

Selanjutnya Kapolsek Kubu IPTU R. Sudaryono S. SIK, MM memerintahkan Team Opsnal untuk melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap pelaku dimaksud sekira Pukul 03.30 Wib. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkus plastik bening sabu-sabu dengan berat Kotor 0,15 Gram yang di temukan di dalam lemari baju kamar depan, semntara 1 unit Handphone iPhone 16 warna Gold di temukan diatas tempat tidur .

Setelah di introgasi Team Opsnal Polsek Kubu kepada pelaku MS (22), Alias Bokir mengakui bahwa, barang tersebut di dapat dari J (DPO) dan selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Kubu guna pemeriksaan lanjutan.

Selanjutnya diambil langkah-langkah terhadap pelaku, yakni melakukan Tes urine pelaku MS (22) Alias Bokir diketahui Metaphetamine (+), Amphetamine (-) dan melakukan Rapid Tes Covid-19 terhadap pelaku yang hasilnya Non Reaktif," Paparnya.