Ticker

6/recent/ticker-posts

Perusahaan Mitra Ayam Broiler di Rohil Ternyata Tak Memiliki Izin


ROHIL - Usaha pembesaran ayam broiler atau ayam pedaging di Kabupaten Rokan Hilir khususnya di wilayah Kecamatan Bagan Sinembah sepertinya sangat menggiurkan. Namun ditengah pandemi covid-19, usaha pembesaran yang sempat dihimbau Bupati Rokan Hilir H Suyatno beberapa waktu lalu agar tidak dilakukan aktivitas pembesaran ayam sebelum adanya izin, tak digubris.

Bahkan perusahaan yang menjadi mitra peternak juga tidak mengantongi izin dan terkesan hanya mengambil untung semata. Hal itu terungkap saat rapat yang digelar di Kantor Kelurahan Bahtera Makmur Kota Kecamatan Bagan Sinembah yang dipimpin Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir, Syahrul SKM, Selasa 11 Agustus 2020 siang kemarin.

Rapat itu digelar karena adanya keluhan warga Jalan Nangka yang disampaikan ketua Rt 004 Rw 002, Saripuddin diberitakan di media ini beberapa waktu lalu.

Dari hasil rapat, disimpulkan bahwa pengusaha pembesaran ayam broiler, Jumaini untuk sementara dilarang melanjutkan kegiatan pembesaran ayam dan wajib mengurus izin pada instansi terkait.

Dan bahkan dari hasil keputusan, kepada seluruh pengusaha ayam khususnya di Kecamatan Bagan Sinembah juga dilarang melakukan aktivitas pembesaran ayam broiler sebelum memiliki izin.

"Perusahaan yang menjadi mitra yang pada kesempatan ini adalah PT Pandawa dan perusahaan lainnya diwajibkan juga untuk mengurus perizinan pada instansi terkait," kata Syahrul membacakan poin keputusan rapat.

Selain diwajibkan mengurus izin, perusahaan mitra ternak itu juga diwajibkan membantu pengusaha pembesaran ayam dan masyarakat yang berada disekitar kandang dengan radius 500 meter dalam upaya pengendalian lalat seperti memberikan bantuan racun lalat atau upaya lain yang bersifat pengendalian lalat.

Selain itu, terhadap kandang ayam broiler yang beralamat di Jln MT Haryono RT 01 RW 03 Kelurahan Bahtera Makmur Kota itu juga diwajibkan membuat pagar kandang minimal setinggi 3-4 meter.

Menyemprot desinfektan pada kandang ayam secara rutin minimal 3 kali sehari. Menyediakan racun lalat disekitar kandang dan membersihkan kotoran ayam minimal 1 kali sehari.

Pada kesempatan itu juga dihadiri Lurah Bahtera Makmur Kota Zulkifli S.Ap, Staf Kecamatan Bagan Sinembah Rudi Pasla, Ketua RT 04 RW 02 Saripuddin, Ketua RT 01 RW 03 Idris, serta para Kasi dan staf Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir dan pendamping peternak dari PT Pandawa, Dinta.

Dari pengakuan Dinta saat rapat tersebut, di Kecamatan Bagan Sinembah hanya ada Mess tempat tinggal para pendamping peternak dari PT Pandawa. Ketika disinggung aktivitas gudang pakan, ia mengatakan hanya untuk transit saja selama kurang lebih 3 hari sebelum disalurkan ke peternak yang menjadi mitra. 

Dan diketahui alamat Mess sekaligus gudang pakan ternak milik PT Pandawa itu beralamat di Jalan Lingkar Dusun Simpang Pujud Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah. 



Sumber: Rls.
Editor: Toni Octora.