Ticker

6/recent/ticker-posts

Nekad Edarkan Narkoba Di Wilayah Hukum Polsek Pinggir , RJ Dan RG Menginap Di Hotel Prodeo

Nekad Edarkan Narkoba Di Wilayah Hukum Polsek Pinggir , RJ Dan RG Menginap Di Hotel Prodeo




Pinggir - Berakhir sudah Perjalanan  2 (dua)  Orang warga Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis berinisial RJ dan RG dibalik jeruji besi Polsek Pinggir setelah berhasil dibekuk oleh Team Opsnal Polsek Pinggir Kabupaten Bengkalis pada hari Kamis, 29 Oktober 2020 wib di Jalan Balai Raja Kecamatan Pinggir 

Dimana RJ (35) Jalan Bengkalis Indah RT/RW: 001/007 Kelurahan Balai Raja Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis bersama RG (23) warga Jalan Bengkalis Indah RT/RW: 001/002 Kelurahan Balai Raja Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis ini ditangkap lantaran diduga nekad menjajakan serbuk haram jenis sabu - sabu di wilayah  hukum Polsek Pinggir Kabupaten Bengkalis. 

Alhasil, Akibat perbuatan nya mereka harus berurusan dengan Opsnal pinggir yang terkenal ligat dan cekatan dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah mereka.

Kepada awak Media Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawam, S.IK.,MT melalui Kapolsek Pinggir KOMPOL Firman V.W.A Sianipar, SH.,MH didampingi Kasi Humas Polsek Pinggir BRIPKA Juanda M Marpaung 
menerangkan kronologis penangkapan kedua orang diduga pelaku pengedar Narkotika jenis sabu - sabu. 

Yang mana keberhasilan pengungkapan peredaran  Narkotika di wilayah hukum Polsek Pinggir ini berawal pada hari Kamis 29 Oktober 2020 tepatnya pukul 14.00 wib, Team Opsnal mendapatkan informasi tentang sering terjadinya giat transaksi Narkotika di Jalan Bengkalis Indah Kelurahan Balai Raja Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis. 

Mendapatkan informasi terkait adanya peredaran Narkoba di wilayahnya,  Selanjutnya  Kapolsek Pingir langsung memerintahkan Team untuk bergerak melakukan penelusuran serta penyelidikan terkait informasi tersebut. 

Tak mau buruannya hilang Team pun langsung bergegas menuju lokasi yang disebutkan sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.

Sesampainya di lokasi setelah memeriksa dan mengamati keadaan sekitar , Sekira pukul 15.25 WIB team opsnal melakukan undercoverbuy dengan seorang yang di curigai sebagai diduga pelaku pengedar sabu - sabu. 

Selang beberapa  waktu kemudian diduga pelaku mendatangi team opsnal dan memberikan  1 (satu) bungkus plastik bening diduga keras berisi bubuk haram Narkotika jenis shabu 

Selanjutnya, tanpa menunggu komando lagi dengan sigap Team langsung menangkap RJ diduga pelaku dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening diduga keras berisi Narkotika jenis shabu seberat 0,20 gram dari tangan kanan diduga
pelaku 

Kemudian team opsnal kembali melakukan penggeledahan badan tersangka RJ dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening diduga keras berisi Narkotika jenis shabu seberat 0,14 gram dari dalam kantong celana sebelah kanan diduga tersangka RJ. 

Saat diinterogasi kepada Team Opsnal, RJ menerangkan bahwa 1 (satu) bungkus plastik bening diduga keras berisi Narkotika jenis shabu seberat 0,14 gram dari dalam kantong celananya diperolehnya dari RG sedangkan 1 (satu) bungkus plastik bening diduga keras berisi Narkotika jenis shabu seberat 0,20 gram diperolehnya dari NE (DPO)

Kemudian team opsnal melakukan penggeledahan rumah yang dihuni oleh tersangka RJ, saat team akan melakukan penggeledahan rumah, team opsnal menemukan seorang pelaku di dalam rumah, kemudian Team opsnal mengamankan dan menginterogasi pelaku yang mengaku bernama RG

Selepas itu team opsnal pun bergerak menuju kamar yang ditempati oleh Tersangka RG dan NE (DPO) dan segera melakukan penggeledahan, Dimana kemudian kembali berhasil ditemukan 2 (dua) bungkus plastik bening diduga keras berisi Narkotika jenis shabu dengan total berat kotor 0,60 gram (1 bungkus seberat 0,38 gram dan 1 bungkus seberat 0,22 gram).

Setelah mengamankan barang bukti, Team opsnal pun kembali menginterogasi kedua tersangka berinisial RJ dan RG terkait dari mana mereka mendapatkan serbuk haram tersebut dan diakui mereka bahwa Narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dari NE (DPO) dan K (DPO) , Kemudian setelah selesai menginterogasi kedua orang diduga pengedar Narkoba tersebut, Team pun langsung bergerak melakukan pengembangan dan mencari NE dan K namun tidak ditemukan (DPO).

Lalu RJ dan RG beserta barang bukti yang telah disita langsung  di bawa ke Polsek Pinggir guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lanjut.

Adapun Barang Bukti (BB)  yang berhasil diamankan Team Opsnal dari tangan kedua orang diduga tersangka  adalah sebagai berikut  :

1.  Dari Diduga Tersangka *RJ* ditemukan barang bukti berupa :

a. 2 (dua) bungkus plastik bening diduga keras berisi Narkotika jenis shabu dengan *total berat kotor 0,34 gram* (1 bungkus seberat 0,20 gram dan 1 bungkus seberat 0,14 gram)
b. 1 (satu) unit HP Merk Oppo A37
c. 1 (satu) helai celana pendek warna hitam less putih 

2.  Dari Tersangka  RG*, 
Ditemukan barang bukti di dalam kamar rumah berupa :

a. 2 (dua) bungkus plastik bening diduga keras berisi Narkotika jenis shabu dengan *total berat kotor 0,60 gram* (1 bungkus seberat 0,38 gram dan 1 bungkus seberat 0,22 gram)
b. 1 (satu) unit HP merk Oppo

Kini RJ dan RG harus mempertanggung - jawabkan perbuatan mereka dan terpaksa mendekam di balik jeruji besi Polsek Pinggir sembari menunggu proses hukum lebih lanjut terkait perbuatannya. 

Kapolsek Pinggir KOMPOL Firman V.W.A Sianipar, SH.,MH mengucapkan banyak terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami sehingga pelaku peredaran gelap narkoba ini dapat ditangkap. ***