Ticker

6/recent/ticker-posts

Gawat ” Timbun Ratusan Kg Daging Sapi Impor Dirumahnya, Pengusaha Ini Tak Ada Kantongi Izin Sama Sekali.

Bathin Solapan – Sunguh tergolong nekad cara pengelolaan Usaha Daging Sapi yang dilakukan oleh Riky Kurnia Warga jalan Siaga I Tegal sari km 4 RT. 02/RW 01 Desa Batang Obo Duri kecamatan Bathin solapan kabupaten Bengkalis ini.

Pasalnya, walaupun menurut penuturannya, Usaha yang digeluti olehnya sudah berjalan kutang lebih satu Tahun namun sama sekali dirinya tidak mengantongi surat izin terkait usaha Daging Sapi miliknya yang diduga berasal dari luar Indonesia .

Kepada awak media saat dikonfirmasi, Riky menerangkan bahwa usaha miliknya adalah usaha kecil biasa jadi tak perlu mengantongi izin lantaran menurutnya izin dari Pemasok Daging dari pekan baru atau pihak perusahaan selaku pathner bisnisnya,” Ujar Pengusaha / Pedagang Daging Lembu yang menurut pengakuannya dirinya berjualan di pasar Duri yang selalu saja menyebutkan bahwa izin milik PT pemasok daging sapi impor yang ada di Pekan Baru lengkap semua.

Bahkan setiap kali Team menanyakan terkait izin Usahanya dirinya selalu mengatakan bahwa Izin usaha Daging Sapi Kotak impormilik PT. Argo Boga Utama dan PT. Eka Putra Indonesia, lengkap dan tidak bermasalah

Mendapati hal tersebut,Awak media pun kembali menerangkan bahwa yang ditanyakan adalah izin usaha miliknya bukan izin usah milik 2 (dua) Perusahaan yang disebutkan sebagai pemasok Daging Sapi Impor Kotakan kepadanya.

Alhasil, setelah beberapa kali dipertanyakan terkait Izin Usaha serta Izin lainnya terkait usahanya, Riky pun akhirnya mengakui bahwa dirinya sama sekali tidak ada mengantongi surat izin apapun terkait Usahanya itu.

Jika dilihat sepintas di seputaran rumahnya , Tak akan ada orang yang menyangka bahwa di dalam satu ruangan yang ada di rumahnya terdapat 8 Frezer / Kulkas Pendingin berisikan rarusan kilogram daging sapi.

Namun meskipun menurut informasi yang didapatkan oleh awak media dari beberapa sumber berita menyebutkan usaha milik Riky ini sudah berjalan lama, Namun di seputaran rumahnya sama sekali tidak terlihat adanya plang usaha atau sebagainya.

Kepada awak media saat dikonfirmasi di kediamannya, Riky sang pengusaha dengan tenang dan santai mengatakan bahwa dirinya sama sekali tidak mengantongi izin usaha apapun terkait Usaha penjualan Daging Sapi yang diakuinya sudah sekitar 2 sampai 3 tahun ini di jalankannya .

Karena menurutnya dia tak perlu pakai izin usaha apapun karena menurutnya pihak distributor selaku pemasok daging sapi asal pekan baru sudah mengantongi izin yang lengkap.

Hal ini tentu saja sangatlah mengherankan, Dimana sesuai aturan yang jelas tertulis dalam UU Negara diterangkan bahwa pihak pengusaha penampung Daging Sapi harus mengantongi surat Tanda Daftar Pelaku Usaha Distribusi (TDPUD) barang kebutuhan pokok.

Yang mana Kelompok barang kebutuhan pokok hasil peternakan dan perikanan, meliputi daging sapi, daging ayam ras, dan telur ayam ras.

Sementara kewajiban mengurus TDPUD diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/2017 tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok serta izin – izin lainya.

Tak hanya itu saja Riky pengusaha Daging Sapi yang sama sekali tak mengantongi izin ini juga diduga nekad melakukan penimbunan daging dirumahya.

Hal ini jelas bertentangan dengan aturan UUD 45 di Negara NKRI, Untuk tepatnya terkait aturan penimbunan tersebut  diatur dalam pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan .

Dalam pasal tersebut jelas diterangkan dengan tegas bahwa  pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.

Terusan dari Pasal 29 ayat (1) tersebut adalah Pasal 107 UU yang sama. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pelaku yang disebut pada Pasal 29 ayat (1) akan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 50 miliar.

Sementara menurut pengakuan pihak pengusaha dirinya sengaja menimbun daging tersebut dirumahnya lantaran sebagai setok dengan alasan menjaga kelangkaan daging sapi.

” iya bg kita memang sengaja stok, karena kadang barang langka dan terkadang naik turun serta menjaga kadang barang susah ,” Ucapnya.

Pantauan awak media dilapangan menyebutkan bahwa sekitar kurang lebih 9 Frizer pendingin daging sapi yang sudah dikemas rapi dan diberi label halal serta tercantum label kadaluarsa yang berjangka 1 tahun

Selain beberapa kilogram daging sapi beku yang didalam labelnya dituliskan nama negara asal Daging sapi tersebut, Awak media juga melihat adanya beberapa kilogram daging yang hanya diletakan dalam plastik asoi disimpan dalam frizer pendingin tanpa dimasukan dalam plastik kedap udara demi menjaga kwalitas dari daging tersebut supaya tetap higienis serta layak untuk dikonsumsi oleh masyarakat tanpa khawatir akan adanya bakteri di dalamnya yang nantinya bisa menimbulkan bibit – bibit penyakit.

Seperti halnya di terangkan dalam acuan UU, bahwasanya Makanan, Jajanan merupakan pangan yang pengaturannya diatur oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (“UU Pangan”).

Bahkan pengamanan makanan dan minuman, menurut Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”), makanan dan minuman yang dipergunakan untuk masyarakat harus didasarkan pada standar dan/atau persyaratan kesehatan.

Standar makanan yang aman ini juga diatur dalam Pasal 86 ayat (1) dan (2) UU Pangan, yaitu setiap orang yang memproduksi dan memperdagangkan Pangan wajib memenuhi standar Keamanan Pangan dan Mutu Pangan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu Dan Gizi Pangan (“PP 28/2004”

Selanjutnya atas temuan tumpukan daging sapi di salah satu rumah yang berada di wilayah Desa Pematang Obo kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis tersebut Team berharap agar pihak Kepolisian beserta jajaran terkait segera dapat melakukan penindakan tegas kepada pelaku usaha daging sapi impor tersebut. 

Laporan  : Ali/Team