Ticker

6/recent/ticker-posts

Opsnal Polsek Kubu Ciduk Pelaku Cabul di Kisaran


 

ROHIL-Pelarian pelaku pencabulan terhadap murid ngajinya berusia 13 tahun berakhir, pasalnya seorang oknum guru ngaji berinisial MF (35), itu berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Kubu Polres Rohil di Kisaran Ibu Kota Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara. Pada Minggu 13 Desember 2020 sekira Pukul 15.00 Wib.


MF diringkus petugas atas dasar Laporan Polisi Nenek korban, yang merasa tidak senang atas perbuatannya karena telah mencabuli cucunya dijalan Lintas PU Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir. Pada Jum’at 04 Desember 2020 sekira Pukul 02.00 Wib, Dengan Laporan Polisi Nomor: LP  /33 / XII / 2020 / RIAU / RES ROHIL / SEK KUBU TGL 13 DESEMBER 2020.


Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Kubu Iptu Rudy Sudaryono SIK MM di dampingi Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka pelaku tindak pidana perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur tersebut.


"Pada Selasa 08 Desember 2020 sekira Pukul 20.30 Wib dijalan Hiu Lorong Kisaran Kepenghuluan Bukit selamat Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rohil, pada saat korban libur sekolah dari taman pendidikan Al-quran, yang mana pada saat itu korban pulang kerumah Neneknya dan menceritakan kejadian perbuatan cabul yang dialaminya yang di lakukan oleh terlapor M F dengan cara menyetubuhi korban sebanyak 7 kali di jalan lintas PU Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir Kecamatan Kubu Kabupaten Rohil tepatnya dipondok Pesantrennya, milik pelaku.


Selanjutnya pelapor juga menanyakan kepada korban pada saat pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban pelaku ada membujuk korban agar mau melayani keinginan pelaku untuk menyetubuhi korban dan ketika korban mau berteriak pelaku langsung menutupi mulut korban dengan menggunakan tangan pelaku sambil berkata” Jangan bilang ke siapa-siapa” setelah mendengar pengakuan dari korban tersebut pelapor merasa tidak senang atas kejadian yang dialami oleh Cucunya, dan melaporkan Kejadian tersebut  kepolsek Kubu" terang AKP Juliandi SH.


Setelah mendapat informasi tersebut  Anggota Reskrim Polsek Kubu langsung mendatangi TKP, namun tersangka MF tidak ada di tempat, menurut Informasi Tersangka melarikan diri ke Kisaran Sumatera Utara.


Kemudian sekira Pukul 22.00 Wib, anggota Reskrim Polsek Kubu yang di Pimpin oleh Ps Kanit Reskrim Bripka L. Hendrian langsung menuju ke Kisaran Sumatera Utara.


Dan Pada Minggu 13 Desember 2020 sekira Pukul 06.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Kubu melakukan Koordinasi dengan Tim Unit IV Sat Intelkam Polres Asahaan tentang perkara perbutan cabul tersebut dan selanjutnya Tim Opsnal Polsek Kubu di bantu Tim Unit IV Sat Intelkam Polres Asahaan untuk melakukan penangkapan terhadap Tersangka MF di jalan Sentang Kecamatan Kisaran Timur.


Dan sekira Pukul 08.00 Wib, mengamankan pelaku yang di duga melakukan perkara Tindak Pidana perbuatan Cabul dan selanjutnya tersangka langsung di bawa ke Polsek Kubu guna Pengusutan lebih lanjut," Papar AKP Juliandi SH.


Terakhir ungkap Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Adapun barang bukti berupa1 Helai baju gamis warna Hijau Army dan 1 Lembar Visum dari Puskesmas Kecamatan Kubu Babusslam," Imbuhnya.



Sumber: Kbg Hms Polres Rohil.

Editor: Toni Octora.