Ticker

6/recent/ticker-posts

Polsek Bagan Sinembah Amankan Pelaku Curanmor


 

ROHIL- Pelaku curanmor yang gagal menyalakan motor curiannya berhasil diringkus warga dan diamankan oleh Personel Polsek Bagan Sinembah, Jumat (25/12/2020).


Kronologis kejadian pada hari Jumat tanggal 25 Desember 2020 Sekira Pukul 03:30 Wib, pada saat Pelapor sedang tidur, rumah pelapor di datangi oleh Saksi Belfrit Siagian beserta Saksi Poltak Simbolon, pada saat kedua saksi datang dan Saksi Belfrit Siagian berbicara dengan Pelapor dengan berkata" Bu..... Sepeda motor Ibu di curi......", lalu di jawab Pelapor :" Siapa yang Mencurinya?", di Jawab Saksi Belfrit" ini Pelakunya Bu.......", lalu di jawab Pelapor :" Sepeda Motor Saya tidak hilang kok..?", lalu di jawab Saksi Belfrit: " coba ibu di cek dulu Spd Motor Ibu, itu Pintu Depan rumah Ibu saja terbuka", lalu di jawab Pelapor :" coba saya Cek dulu.....",


Setelah di cek oleh Pelapor benar adanya Sepeda Motor Yamaha Fino BM 2936 WV, Warna Putih, Tahun 2017, Ni Rangka : MH3SE8840HJ215000, NO Mesin: E3R2E-1551382, An. Dahlinawati sudah tidak ada / Hilang yang pada saat sebelum kejadian Sepeda Motor tersebut terparkir di Ruang Tamu rumah milik Pelapor. Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami Kerugian sebesar Rp. 7.000.000,-Rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bagan Sinembah. 


Kapolres Rohil AKBP. Nurhadi Ismanto SH SIK, dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Rohil, AKP. Juliandi SH, pada Jumat (2512/2020) malam membenarkan hal tersebut.


Kronologis penangkapannya Juliandi menerangkan, pada Jumat (25/11/2020) sekira Pukul 6:30 Wib, setelah Piket SPKT dan Piket Reskrim Polsek Bagan Sinembah menerima laporan tentang dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dari pelapor dan memberitahukan bahwa pelaku (terlapor) pencurian tersebut telah diamankan dirumah pelapor, selanjutnya piket SPKT dan Piket Reskrim Polsek Bagan Sinembah langsung menuju ke rumah pelapor guna cek TKP," Jelas Akp Juliandi SH. 


Setibanya di rumah, pelapor Piket SPKT dan Piket Reskrim langsung olah TKP dan mengamankan terlapor yang ketika itu sudah diamankan oleh masyarakat dirumah pelapor, selanjutnya terlapor berikut barang bukti dibawa ke Polsek Bagan Sinembah untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," Papar Akp Juliandi SH. 


Dan dari hasil pemeriksaan pelapor saksi - saksi dan terlapor. Bahwa terlapor dapat diamankan saksi ketika terlapor mencoba menghidupkan sepeda motor milik pelapor dari hasil pencurian nya di Jalan Jendral Sudirman Bagan Batu tepatnya didepan pajak batu dengan cara meng on kan kontak sepeda motor tersebut dengan kunci yang didapat terlapor di pinggir jalan karena tak bsa hidup kemudian terlapor memutus kabel kontak nya," Ungkap Akp Juliandi SH. 


Namun tidak juga bisa hidup dan kegiatan terlapor tersebut di lihat oleh kedua saksi yang ketika itu sedang duduk dipinggir depan pajak batu yang tak jauh dari posisi terlapor dan kedua saksi curiga akan hal tersebut. Shingga kemudian kedua saksi menghampiri terlapor dan mempertanykan kepada terlapor tentang kepemilikan sepeda motor tersebut yang awalnya terlapor mengatakan bahwa sepeda motor tersebut adalah milik nya," Tutur Akp Juliandi SH. 


Namun setelah didesak oleh kedua saksi barulah terlapor mengakui bahwa sepeda motor tersebut adalah hasil pencurian nya dirumah pelapor, selanjutnya terlapor diminta kedua saksi utk menunjukan rumah pelapor dan terlapor bersedia memberitahukan nya dan saksi bersama terlapor berikut sepeda motor tersebut pergi kerumah pelapor," Imbuhnya.


Dan setibanya dirumah pelapor, saksi pun menyerahkan terlapor dan sepeda motor tersebut kepada pelapor, dan kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke polsek bagan sinembah. Adapun terlapor mengambil sepeda motor dengan cara menyongkel jendela samping rumah pelapor dng menggunakan cangkul setelah berada didalam rumah," Jelas Akp Juliandi SH. 


Pelapor saat itu terlapor melihat spd motor tsb terparkir di ruang tamu dengan keadaan tidak terkunci setang kemudian terlapor membuka pintu depan rumah pelapor dan mendorong sepeda motor tersebut keluar dari rumah karena tidak memiliki kunci nya kemudian terlapor terus mendorong spd motor itu sampai ke Jalan Jendral Sudirman depan pajak baru dan saat itulah terlapor dilihat saksi," Terangnya.


Juliandi menambahkan, adapun beberapa barang bukti yang berhasil diamankan personel yaitu, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fino warna Putih, 1 (satu) buah cangkul, kunci jendela yang rusak, 1 (satu) lembar STNK Spd Motor Yamaha Fino.



Sumber: Kbg Hms Polres Rohil.

Editor: Toni Octora.