PEKANBARU-Konflik PT. NWR ( Nusa Wana Raya ) dan PT. PSJ ( Putra Supra Jaya ) memasuki babak baru pasca putusan Mahkamah Agung. Kelompok tani yang bermitra ke PT. PSJ terancam turut di eksekusi lahan perkebunan mereka. Mnyikapi itu, pakar lingkungan nasional Dr. Elviriadi kasi pandangan menarik ketika dihubungi awak media pada Sabtu (6/3/2021).
"Lahan masyarakat pribumi mau turut dieksekusi saya kira berlebihanlah. Masak untuk konglomerat dikasi ijin bejibun, rakyat tak dikasi, malah yang ada mau ditumbangi. Tentu tak bijak kita bernegara begitu, " ungkap Elv.
Ketua Majelis LH Muhammadiyah itu meminta Bupati Zukri Misran membebaskan lahan masyarakat dari kawasan hutan.
"Ah itukan sederhana masalahnya. Pak Bup Zukri tinggal Surati Menteri LHK minta lahan kebun masyarakat dilepaskan dari status kawasan (hutan). Kan bumi air kekayaan alam ini untuk rakyat. Saya yakin menteri Siti Nurbaya mau, "kata mantan aktivis mahasiswa itu.
Akademisi yang sering saksi ahli di Pengadilan itu mempertanyakan kedudukan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Riau dalam putusan Mahkamah Agung.
"Dinas LHK posisi hukum nya sebagai apa? Itu kan status kawasan hutan. Legal standing nya Kementerian LHK itu.. Kawasan hutan harus diurus oleh negara (dalam hal ini Kementerian LHK dan UPT). Kalau APL (!Areal Peruntukan Lain) baru wewenang Pemda," ketus Elv heran.
Jadi secara acara pidana lingkungan ada kerancuan. Apa lagi ada pakai Cq PT. NWR. Publik bisa salah menduga, ada apa Dinas LHK maju terlalu jauh dan berkoalisi dengan Perusahaan lain. Dinas LHK bisa "out side", harus proporsional dan lebih bijak, sehingga putusan MA yang incrah tidak cacat prosedural dan hukum acara, "pungkas tokoh muda kabupaten Meranti yang istiqamah gundul kepala demi nasib hutan.
Editor: Toni Octora.