Ticker

6/recent/ticker-posts

Polsek Bangko Pusako Beri Sanksi Pada Pelanggar Prokes


 

ROHIL-Untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran C-19, Polsek Bangko Pusako bersama TNI laksanakan kegiatan Ops Yustisi, sosialisasi prokes protokol kesehatan dan KRYD di Jalinsum Riau-Sumut KM 17 Kep. Bangko Bakti Kec. Bangko Pusako, Sabtu 06 Maret 2021 Pukul 09.00 Wib. 


Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Bangko Pusako Akp K Sirait SH didampingi Kabag Humas Polres Rohil Akp Juliandi SH mengatakan, kegiatan ops yustisi, sosialisasi prokes dan KRYD ini berdasakan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia," jelas Akp K Sirait SH


Dan berdasarkan Inpres No 06 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19. Pergub no. 55 Tahun 2020. Perbup No. 52 Tahun 2020," Ucap Kapolsek. 


Surat Perintah Tugas Kapolsek Bangko Pusako Nomor : Sprint/141/IX/2020 tanggal 14 September 2020 tentang pelaksanaan operasi Yustisi di wilayah hukum Polsek Bangko Pusako," Papar Akp K Sirait SH. 


Mensosialisasikan Program Adaptasi Kebiasaan Baru dengan Kebiasaan 5 M. Kepada seluruh masyarakat Kec. Bangko pusako yang sedang melintas di Jalan Lintas Riau-Sumut Kep. Bangko  Bakti Kec. Bangko Pusako harus mengikuti aturan program 5 M," ungkap Kapolsek. 


Serta memberi sanksi teguran tulisan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker yang sedang melintas di Jalan Lintas Riau Sumut Kep. Bangko Bakti Kec. Bangko Pusako," Ujarnya.


" Agar masyarakat melakukan kebiasaan 5 M guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di wilayah Kec. Bangko Pusako dan terciptanya kamtibmas yang kondusif di Wilkum Polsek Bangko Pusako," Himbau Kapolsek. 



Sumber: Kasi Hms Polsek Bangko Pusako.

Editor: Toni Octora.