Ticker

6/recent/ticker-posts

Satnarkoba Polres Rohil Musnahkan BB Sabu 7,96 Gram



ROKAN HILIR - Sat Res Narkoba Polres Rohil laksanakan kegiatan pemusnahan barang bakti Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 7,96 Gram. Dengan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika oleh Kajari Rohil, Nomor : B-425 /L.4.20/Euh.1/02/2021 tanggal 23 Februari 2021.


Kapolres Rohil AKBP Nurhadi SH SIK melalui Kasatnarkoba Akp Alpesa SH SIK didampingi Kabag Humas Polres Rohil Akp Juliandi SH mengatakan, kegiatan pemusnahan BB Narkoba dilaksanakan di ruangan Satnarkoba Polres Rohil," Jelas Akp Juliandi SH. 


Dugaan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu atas nama M. Syahrizal Alias Rizal dan Azman Nur Alias Zeman. Senin, 8 Maret 2021 pada pukul 13:00 Wib, telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu di ruangan Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir dengan jumlah BB yang dimusnahkan Narkotika jenis sabu seberat (7,96) Gram," Ucap Akp Juliandi. 


Kegiatan pemusnahan tersebut dihadir oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Yudika SH (via online/Videocall), Penasehat Hukum dari kantor Sartono,S.H.,M.H. & Associates atas nama M. Jefri Saragih S.H. (PH penunjukkan)," papar Akp Juliandi. 


Kasat Tahti Polres Rokan Hilir Iptu Erizal, Perwakilan dari Si Propam Polres Rokan Hilir Bripka Nurmansyah, perwakilan dari Siwas Polres Rokan Hilir Bripda Alezsander Penyidik dan Penyidik pembantu Sat Res Narkoba Polres Rohil, dan Rekan Rekan Media Wartawan," Imbuh Kabag Humas. 


" pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polres Rohil dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Rohil," Tegas Akp Juliandi SH. 



Sumber: Kbg Hms Polres Rohil. 

Editor: Toni Octora.