ROHIL- Dalam mencegah dan mengantisipasi penyebaran serta penanggulangan C-19, kembali Polsek Bagan Sinembah rutin laksanakan kegiatan PPKM level 3 di perbatasan Riau-Sumut dan di Pajak Lama Jalan Jendral Sudirman serta di Plaza Suzuya Kel. Bagan Batu Kota Kec. Bagan Sinembah Kab. Rohil, Rabu 25 Agustus 2021 Pukul 08.00 Wib s/d selesai.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Indra Lukman Prabowo SH SIK didampingi Kasi Humas Polsek Bagan Sinembah Aiptu Martin Zebua mengatakan, adapun tujuan himbauan penataan pedagang, Ops Yustisi dan PPKM level 3 ini yaitu, mencegah penyebaran C-19," jelas Kompol Indra.
Selain itu kegiatan ini dilaksanakan guna mencegah penyebaran C-19 dari Cluster pedagang dan menghimbau, agar tetap menerapkan Protokol kesehatan serta menata para pedagang yang berjualan dipinggir jalan antisipasi kemacetan lalin," ucap Kapolsek.
Kendaraan penumpang yang akan memasuki wilayah Kab. Rokan Hilir, harus menunjukkan kartu vaksin atau surat ket. rapid antigen non reaktif, apabila tidak ada akan diarahkan untuk putar balik," ucap Kapolsek.
Selain itu kegiatan ini dilaksanakan guna mencegah penyebaran C-19 dari Cluster pedagang dan menghimbau, agar tetap menerapkan Protokol kesehatan serta menata para pedagang yang berjualan dipinggir jalan antisipasi penyebaran C-19," ucap Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, melaksanakan penerapan disiplin dan Gakkum penegakan hukum kepada perseorangan atau pelaku usaha atau tempat layanan publik yang tidak mentaati protokol kesehatan," kata Kompol Indra Lukman Prabowo SH SIK.
Terlaksananya kegiatan PPKM Level 3 di Kabupaten Rokan Hilir untuk mencegah penyebaran C-19. Mencegah mobilitas para pengendara untuk mengantisipasi terjadinya penularan Covid 19. Terciptanya kamtibmas yang kondusif dan masyarakat produktif di Kab. Rokan Hilir," kata Kapolsek.
Dalam kegiatan PPKM tersebut, Ranmor kendaraan bermotor yang diputar balik berjumlah R2: 12 Unit dan R4: 37 Unit. Untuk Riksa pemeriksaan penumpang yang tidak menggunakan masker: 22 orang dan yang tidak ada sertifikat vaksin: 27 orang," ungkap Kapolsek.
Dan kegiatan ini berdasarkan INPRES No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19," ucap Kapolsek.
Juga Pergub no. 55 Tahun 2020, Perbup No. 52 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Gakkum Protokol Kesehatan, sebagai Upaya Pencegahan & Pengendalian Covid 19," terang Kapolsek.
Mensosialisasikan Perbup No 52 Th 2020. Memberikan himbauan pelaksanaan protokol kesehatan, utamanya dalam penggunaan masker," papar Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, melaksanakan penerapan disiplin dan Gakkum penegakan hukum kepada perseorangan atau pelaku usaha atau tempat layanan publik yang tidak mentaati protokol kesehatan," kata Kompol Indra Lukman Prabowo SH SIK.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh, Kanit Lantas Polsek Bagan Sinembah AKP Syaf Yandra, SH, IPDA M Pasaribu, 2 personil TNI Koramil Bagan Sinembah, 4 personil Sat Lantas Polres Rokan Hilir, 3 personil Sat Samapta Polres Rokan Hilir, 4 personil Unit Lantas Polsek Bagan Sinembah, 1 personil Dishub dan 2 personil puskesmas.
Sumber: Kasi Hms Plsk Bagan Sinembah.
Reporter: TO.