Ticker

6/recent/ticker-posts

Opsnal Polsek Bagan Sinembah Ciduk Pengedar Sabu dan Ganja


 

ROHIL- Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah telah berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan ganja dengan berat kotor (5,35) Gram sabu dan berat kotor (171,7) Gram ganja kering yang terjadi pada hari Selasa 24 Agustus 2021 di Dusun Karya Maju Kep. Balam Sempurna Kec. Balai Jaya Kab. Rohil, Rabu 25 Agustus 2021.


Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Indra Lukman Prabowo SH SIK didampingi Kasi Humas Polsek Bagan Sinembah Aiptu Martin Zebua mengatakan, kejadian penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan ganja ini berdasarkan, LP / A /82/VIII/2021/RIAU/RES ROHIL/SEKTOR BAGAN SINEMBAH Tanggal 24 Agustus 2021," jelas Kompol Indra.


Kronologis kejadian penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan ganja tersebut terjadi pada hari Selasa Tanggal 24 Agustus 2021 sekira Pukul 18.30 Wib, pelapor Cevin Thimrut Beryan Djari, S. TR.K bersama 2 orang rekanya Bripka Sobarudin dan Brigadir Triyanto mendapat informasi dari masyarakat bahwa, sering terjadi transaksi jual beli sabu dirumah pelaku Jalan Dusun Karya Maju Rt 002 Rw 002 Kep. Balam Sempurna," jelas Kapolsek.


Adapun ciri ciri pelaku yaitu, pendek, berbadan gemuk, rambut keriting dan berkulit sawo matang," kata Kapolsek.


Mengetahui informasi tersebut, Cevin langsung memberitahukannya pada Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Indra Lukman Prabowo SH,SIK. Selanjutnya Kapolsek memerintahkan pelapor dan rekannya, agar melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. Setelah itu pelapor dan 2 orang rekannya langsung menuju ketempat yang diinformasikan tersebut," ungkap Kapolsek.


Setibanya dilokasi sekira Pukul 19.00 Wib, Cevin dan 2 rang rekannya melihat terlapor atau pelaku bersama 1 orang rekannya di depan rumah pelaku, mengetahui itu pelapor bersama 2 orang rekannya datang terlapor langsung masuk kedalam rumah sedangkang teman terlapor langsung kabur melarikan diri," terang Kapolsek.


Selanjutnya pelapor bersama 2 orang rekannya langsung mengamankan terlapor atau pelaku, selanjutnya memanggil kepala Dusun untuk mendampingi saat dilakukannya penggeledahan. Selanjutnya pelapor bersama 2 orang rekannya melakukan penggeledahan di lantai rumah tingkat dua tersebut di temukan berupa 1  buah kotak gudang garam Merah Warna Merah," kata Kapolsek.


Dan yang didalamnya terdapat 4 bungkus plastik bening ukuran sedang dan 9 bungkus plastik bening klip merah yang didalamnya terdapat butiran kristal yang diduga Narkotika jenis shabu shabu, 1 bungkus plastik Warna Hijau yang didalamnya terdapat 3 paket kecil diduga Narkotika jenis ganja, 1 bungkus plasik Warna Coklat yang didalamnya terdapat 135 paket kecil diduga Narkotika jenis ganja," paparnya.


Ditemukan juga 3 buah gunting, 1 buah pisau, 1 buah timbangan, 1 Unit Handphone Merk Vivo Warna Merah, 1 set alat hisap bong, 3 bungkus kertas/paper Merk to reader. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa kepolsek bagansinembah untuk proses lebih lanjut," ujar Kapolsek.


Dari hasil interogasi awal bahwa, pelaku Ture Bangun Manalu mengakui, bahwa benar Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak  (13) dan Narkotika jenis ganja sebanyak (138) paket yang disita oleh pihak kepolisian adalah miliknya yang diperoleh dari. Dan Pasal yang disangkakan ke pelaku yaitu terbukti telah melanggar pasal 114, Pasal 112 Jo undang- undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Kapolsek.


Adapun saksi-saksi yang berada di Tkp pada saat penangkapan pelaku yaitu, Triyanto (31) dan Sobarudin (36), yang beralamat di Aspol Bagan Sinembah Kec. Bagan Sinembah Kab. Rohil.



Sumber: Kasi Hms Plsk Bagan Sinembah.

Reporter: TO.