Ticker

6/recent/ticker-posts

Opsnal Polsek Palika Amankan Pelaku TP Sabu

 




ROHIL- Kembali Polsek Palika Pasir Limau Kapas ungkap palaku kasus TP tindak pidana penyalahgunaan diduga Narkotika jenis Sabu oleh Polsek Panipahan Polres Rohil yang terjadi pada hari Kamis 20 Januari 2022 Kec. Palika Kab. Rohil.


Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Palika Akp Boy Setiawan S.AP MSi didampingi Kabag Humas Polres Rohil Akp Juliandi SH mengatakan, pennagkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 04 / I / SPKT / Reskrim / Sek Panipahan / Res Rohil / Riau, Tanggal 20 Januari 2022," jelas Akp Boy.


Kronologis kejadian penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu terjadi pada hari  Kamis Tanggal 20 Januari  2022, sekira Pukul 15.00 Wib, anggota opsnal Polsek Panipahan BRIPKA J. Naibaho bersama dengan BRIPKA Julian, BRIPTU M. Ridaisal dan BRIPTU B. R Sitorus mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada 1 (satu) orang laki-laki yang melakukan penyalahgunaan Narkotika," terang Kapolsek.


 Yang qkan masuk ke Panipahan dengan menumpang ferry melalui perairan Tanjung Balai Asahan (Sumut) menuju pelabuhan Panipahan di Jalan Bhakti Kep. Panipahan Kec. Pasir limau kapas Kab. Rohil. Kemudian BRIPKA J. Naibaho menyampaikan informasi tersebut kepada Kapolsek Panipahan AKP Boy Setiawan S.AP, M.Si," kata Kapolsek.


Selanjutnya Kapolsek Panipahan AKP Boy Setiawan S.AP, M.Si memerintahkan anggota Opsnal Polsek Panipahan untuk mengecek kebenaran informasi tersebut dan melakukan penyelidikan dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penggeledahan," paparnya.


Kemudian sekira Pukul 17.00 Wib, team Opsnal tiba di TKP yaitu, di pelabuhan Ferry penumpang yang berada di Jalan Bhakti Kep. Panipahan Kec. Pasir Limau Kapas Kab. Rohil, akan tetapi ferry yang di maksudkan belum sampai di pelabuhan, sekira Pukul 17.30 Wib, ferry penumpang dari tanjung balai Asahan (Sumut) tiba di pelabuhan Panipahan," ujar Kapolsek.


Kemudian tim opsnal Polsek Panipahan mengamankan 1 orang laki-laki yang  di duga pelaku penyalahgunaan Narkotika tersebut dan membawanya ke dalam kantor  KPLP dan dengan di saksikan oleh Safrizal selaku petugas pelabuhan dan melakukan penggeledahan badan terhadap 1 orang laki-laki tersebut," urai Kapolsek.


Dan di dapati dalam celana dalam 1 orang laki-laki tersebut gulungan tisu yang di dalam nya berisikan 1 plastik bening berklip merah yang di dalam nya berisikan butiran crystal yang di duga Narkotika jenis sabu-sabu, dari hasil interogasi dan pengakuan tersangka bahwa, sabu sabu tersebut dibeli dari seseorang yang bernama Duri yang tinggal ditanjung Balai Asahan (Sumut)," imbuhnya.


Menurut pengakuan tersangka dibeli seharga Rp. 3.500.000., Rupiah, selanjutnya Tim opsnal Polsek Panipahan langsung membawa Pelaku dan Barang Bukti ke Polsek Panipahan guna di Proses lebih lanjut. 


Untuk pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu, pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI. NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tegas Akp Boy Setiawan S.AP MSi.

 

Adapun saksi-saksi yang berada di Tkp pada saat penangkapan pelaku yaitu, Muhammad Rifaisal (28), B. R. Sitorus (26), Safrizal (36), yang ke 3 saksi beralamat di Aspol Polsek Panipahan Kec. Palika Kab. Rohil. Dan pelaku SN (39), Alias Awi yang beralamat di Jalan Gereja Kep. Panipahan Kec. Palika Pasir Limau Kapas Kab. Rohil," kata Kapolsek.


Bb yang ditemukan di Tkp berupa, 1 Bungkus Plastik Bening Ukuran Kecil yang didalamnya berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu, 2  lembar tisu warna putih, 1 Unit handphone Merk Nokia type 105 Warna Hitam.



Sumber: Kasi Hms Plsk Palika.

Reporter: TO.