Ticker

6/recent/ticker-posts

Miliki Sabu, Opsnal Polsek Bagan Sinembah Amankan IR dan RAF


 

ROHIL- Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir (Rohil) kembali membekuk 2 pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu. Senin (07/02/2022).


Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Farris Nur Sanjaya SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim IPTU M. Sodikin SH membenarkan pengungkapan tindak pidana Narkotika tersebut.


" Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial Ir (35) Alias Irvan yang beralamat di Sukatani Kelurahan Bagan Batu Kota dan RAF (21) Alias Jidol warga Jalan Lintas Riau-Sumut KM 03 Kelurahan Bahtera Makmur Kota Kecamatan Bagan Sinembah," ucap Kompol Farris.


Tersangka Ir ditangkap di rumahnya di Jalan Sukatani, sedangkan tersangka RAF Alias Jidol ditangkap hasil pengembangan dari tersangka Ir di KM 03, tepatnya di depan Toko Alfamidi, Jumat (04/02/2022) petang," ungkap Kapolsek Bagan Sinembah. 


Dari kedua tersangka, tim opsnal Polsek Bagan Sinembah yang dipimpin IPDA Cevin T.H B. Djari S.Tr.K juga mengamankan 7 bungkus plastik bening kecil berisikan diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.88 gram, 1 buah kotak berisikan timbangan digital, 1 buah dompet bergambar bunga Warna Merah kombinasi Ungu," urai Kapolsek.


1 set alat isap (Bong), 1 Unit HP Android Merk Oppo Warna Hitam dan 2 buah mancis Warna Merah dan Warna Hijau serta 1 buah sumbu obor dari Jarum," papar Kompol Farris Nur Sanjaya SH SIK MH. 


Dijelaskannya, pengungkapan itu bermula adanya informasi pada Jumat (04/02) sekira Pukul 17.30 Wib, bahwa di rumah pelaku Ir yang berada di Jalan Sukatani ada transaksi Narkotika jenis sabu, selanjutnya tim opsnal melakukan penyelidikan di alamat yang dimaksud dan ketika tiba, pelaku yang sedang berada di dalam rumah langsung diamankan," kata Kapolsek.


Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan, akan tetapi tidak ditemukan barang bukti Narkotika, kemudian dilakukan penggeledahan di ruang kamar dan tim opsnal berhasil menemukan barang bukti seperti tersebut di atas," ujar Kompol Farris Nur Sanjaya SH SIK 


Setelah di interogasi, pelaku mengakui bahwa, barang bukti tersebut di atas adalah miliknya yang dipesan oleh seseorang berinsi W dan diantar oleh tersangka RAF alias Jidol untuk diedarkan, selanjutnya tim opsnal melakukan pengembangan dan berhasil membekuk RAF alias Jidol di depan Toko Alfamidi di Jalan Lintas Riau-Sumut KM 03 Kelurahan Bahtera Makmur Kota," imbuhnya.


Dari tersangka RAF alias Jidol ditemukan 1 Unit Handphone Merk Nokia Warna Putih di dalam saku celana. Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut, dimana terhadap 2 tersangka dilakukan tes urine hasilnya positif mengandung zat metaphetamin," tutup Kapolsek Bagan Sinembah.



Sumber: Kasi Hms Plsk Bgn Sinembah.

Reporter: TO.