Ticker

6/recent/ticker-posts

Aniaya Istri, Opsnal Polsek Rimba Melintang Amankan Bejo


 


ROHIL- Opsnal Polsek Rimba Melintang Polres Rohil telah berhasil menangkap pelaku penganiayaan atau kdrt terhadap istrinya Dariyah (44) Alias Sidar Binti Mat Karmin yang terjadi di Desa Setawar tepatnya didalam rumah milik Mengguk Kepenghuluan Lenggadai Hulu Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, Jum'at 24/06/2022.


Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Rimba Melintang Iptu Awi Ruben SH didampingi Kabag Humas Polres Rohil Akp Juliandi SH mengatakan, penangkapan pelaku kdrt tersebut berdasarkan LP/B/12/VI/2022/SPKT/Polsek Rimba Melintang/Polres Rohil/Polda Riau, Tanggal 20 Juni 2022," kata Akp Juliandi SH. 


Pelaku penganiayaan atau kdrt kekerasan dalam rumah tangga tersebut terjadi pada hari Sabtu 11 Juni 2022 sekira Pukul 11.22 Wib, yang dilakukan oleh suaminya sendiri yaitu, pelaku Bejo (54) Alias Bejo Bin Samidi (Alm) dengan alasan menolak ajakan suami (pelaku Bejo)," ungkap Akp Juliandi. 


Pada hari Rabu Tanggal 22 Juni 2022 setelah di dapat informasi, pelaku penganiayaan dan atau kdrt Bejo (54) Alias Bejo Bin Samidi (Alm) sedang berada di rumah anak perempuannya yang terletak di Mandoge Kabupaten Asahan Provinsi Sumut," terangnya.


Selanjutnya Kapolsek Rimba Melintang Iptu Awi Ruben SH memerintahkan Kanit Reskrim Bripka M. Sianturi beserta team opsnal Polsek Rimba Melintang melakukan penangkapan terhadap pelaku Bejo di rumah anak perempuannya di Mandoge (Sumut)," ucap Akp Juliandi. 


Dan setelah berhasil pelaku ditangkap, dilakukan introgasi terhadap Bejo, pelaku mengakui semua perbuatannya tersebut. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Rimba Melintang untuk proses lebih lanjut," imbuhnya. 


" Adapun pasal yang di sangkakan terhadap pelaku kdrt Bejo tersebut yaitu, pasal 351 ayat 2 KUHPidana Jo pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan Dalam Rumah Tangga," tutup Akp Juliandi. 



Sumber: Polsek Rimba Melintang. 

Reporter: TO.