Ticker

6/recent/ticker-posts

DPRD Komisi A Rohil Dengar Pendapat Bersama Kepala Desa


 


ROHIL- Hasil kesepakatan yang telah dirumuskan pada rapat di gedung Dprd Rohil ini akan mengirim surat kepada pihak terkait dengan tahapan pilpeng serentak. Yang dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Daerah Kab. Rohil komisi A bersama Kepala Desa atau Penghulu se Kab. Rohil. 


Demikian hal ini dikatakan oleh Rally Harahap anggota Dprd Kab. Rohil komisi A di ruang sidang utama gedung Dprd Rohil jalan pesisir Sungai Rokan komplek perkantoran batu enam bagansiapiapi, kamis, (02/05/202) kemaren.


Rapat tersebut dilaksanakan dengan empat organisasi yang telah terlebih dahulu menyurati Dprd rohil.


“Rapat berkenaan sepakat mengajukan kepemerintah daerah pemilihan penghulu serentak tahun 2021 sebanyak 51 desa, agar segera dilaksanakan,” kata Rally. 


Alasan yang kuat, sebut Rally dalam undang-undang sudah diatur. Karena ini merupakan pesta demokrasi di tingkat desa tentunya dengan antusias yang besar dan dampak yang sangat banyak," ungkapnya. 


”kita berharap kepada pemerintah daerah mari berikan kebijakan yang baik dengan tidak merugikan siapapun juga,’’ jelasnya.


Kata dia, dari DPRD persoalan ini tidak mempunyai kendala peraturan daerah terkait pasal sudah dilaksanakan dan telah disepakati bulan tiga tanggal 9 maret.


”Tindak lanjutinya adalah, bagaimana proses antara PMD dengan kabag hukum, agar pemerintah daerah menyurati kembali, agar menjadi produk daerah dan agar segera dilaksanakan pemilihan sesuai dengan tahapan pemilihan," paparnya. 


Kita akan menindaklanjut dengan mengirim hasil resume terklait pertemuan hari ini,’’ kata Rally Harahap.


Sementara itu, Wisto Waluyo mewakili DPD nasional yakni, PADPDSE Rokan Hilir memohon kepada pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui ketua Dprd Rokan Hilir untuk bisa dilaksanakannya pemilihan penghulu serentak tahun 2022 untuk tahap satu yang mana setelah membaca juknis dari undang undang tahun 2014 baikpun permandagri nomor 110 tahun 2016 yang mana selaku bpkep rokan hilir membentuk panitia pilkades di kepenghuluan masing masing.


”Kami selaku lembaga Bpkep mempunyai tugas dan fungsi, salah satunya untuk membentuk panitia pemilihan kepala desa di kepenghuluan kami masing masing. Akan tetapi dari jauh hari kami masih menunggu dari pemerintah kabupaten rokan hilir untuk peraturan daerah atau perbup dan juknisnya yang sampai saat ini belum ada," terang Wisto. 


Oleh sebab itu, kami memohon kepada pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir diteruskan kepada bupati dan wakil bupati Rokan Hilir untuk melaksanakan pemilihan penghulu serentak tahap satu Tahun 2022 yang mana masa akhir jabatan Penghulu, setelah melihat SK di kepenghuluan masing-masing masa jabatan tepat pada Tanggal 1 september 2022 ini akan berakhir,” imbuhnya.



Sumber: mediapesisir.com.
Reporter: TO.