Ticker

6/recent/ticker-posts

MTKESMKK Hadirkan Saksi Ahli Hukum Adat Melayu


 

ROHIL- Terkait perkara perdata bantahan register nomor 46 dan 47/Pdt.BTH/2021/PN Rhl di Pengadilan Negeri Rokan Hilir antara Dewan Pengurus Harian MAJELIS TINGGI KERAPATAN EMPAT SUKU MELAYU KENEGERIAN KUBU melawan Hj. Lailatul khaftiah Cs.


DPH Majelis selaku Pembantah menghadirkan Ahli Hukum Adat Melayu Riau Datok Syaukani Al Karim (budayawan Melayu Riau/Penulis/Timbalan Wakil Ketua Umum Lembaga Adat Melayu Riau). 


Saksi ahli hukum adat Melayu Riau Datok Syaukani Al Karim, saat di minta tanggapannya kepada awak media ini menyatakan, membenarkan kehadirannya di sidang tersebut.


“Ya, saya memang telah diminta untuk memberikan pendapat di depan majelis hakim, terkait status pelepasan tanah di “Provinsi Negeri Kubu” menurut kitab Bab al-Qawaid,” ungkapnya.


Budayawan Riau ini menambahkan, kalau sebagai saksi ahli dalam persidangan tersebut ianya menyampaikan bahwa, penjualan tanah anak bumi atau Wathan adalah sesuatu hal terlarang, jika merujuk pada kitab Babal Qawa’id," paparnya. 


“Di depan majelis, saya sudah menyampaikan, jika merujuk pada Bab al-Qawaid Bab 19, pasal 2, kitab tersebut, bahwa, proses pelepasan tanah dalam bentuk jual beli kepada para pihak, yang bukan “anak bumi” atau “wathan” merupakan sesuatu yang tidak dibolehkan," imbuhnya.


Ketua DPH MTKESMKK Datuk Muhammad Nurdin mengatakan, kami dalam konteks menghadirkan Ahli Hukum Adat Melayu Riau tersebut berharap Majelis Hakim mendapatkan pemahaman tentang kronologis tanah ulayat suku Hamba Raja serta suku-suku lainnya, yang termaktub di dalam kitab BABUL QEWA'ID (kitab pintu segala pegangan)," ucap Datuk Nurdin. 


Serta kitab adat rechtundels REGELING VOOR KOEBOE pada hari Kamis Tanggal 0-2-6-2022 di Ujung Tanjung yang juga dihadiri pihak prinsipal Pembantah Datuk Nurdin Muhammad Tahir selaku Ketua dan Datuk Zuhaifi ST selaku Sekretaris didampingi Kuasa Hukum Cutra Andika Siregar. SH dan kawan-kawan.


Dan dihadiri juga oleh penulis dan pengamat budaya melayu Riau Dr. Muhammad Rizal Akbar .Msi.M.Phil, serta elemen-elemen pendukung dari LLMB KAB. ROHIL yang di kordinir Panglimo Ramli selaku Sekretaris Kabupaten Rokan Hilir," ucapnya. 


Sebagaimana di ketahui Pembantah bersikukuh lahan yang diperoleh oleh hj.lailatul khaftiah dari hasil keputusan Mahkamah Agung no 1673 K/PDT/2005 Tanggal 12 September 2007 Antara Hj. Lailatul khaftiah dkk (pemohon kasasi).


Melawan H. Sulaiman Adnan Dkk (termohon kasasi) adalah, tanah hibah dari suku hamba raja yang tidak terpisahkan dari Risalah Hibah yang diamanahkan oleh Datuk suku hamba raja (H. Matwafa) kepada Haji Adnan Bin Haji Matkudin bin Abdurahman bin orang Kayo Onik, pada Tanggal 20 September 1977," terang Datuk Nurdin.


Serta Risalah pertemuan pemuka adat suku Melayu Hamba Raja Kenegerian Kubu tentang pelurusan/Pengalihan Hibah Hutan Tanah Ulayat Suku Melayu Hamba Raja Kenegerian Kubu pada Tanggal 7 Maret 2002 oleh Ketua/Sekretaris Majlis Kerapatan Tinggi Melayu Hamba Raja Negeri Kubu (almarhum H. M Khidir Matwafa. MA.


Dan Almarhum Drs. Syarifuddin. AD) lahan/objek tersebut terletaknya di Kec. Bagan Sinembah, Kec. Balai Jaya dan Kec. Bagan Sinembah Raya. Lahan ini juga dulu juga dikenal dengan lahan PT. Kura," terang Datuk Nurdin. 


Dengan demikian, kami sekali lagi berharap, kepada seluruh yang merasa berkaitan di objek perkara ini, serta di objek-objek lahan Hibah tersebut," tegasnya. 


Terkhusus kepada BPN Rokan hilir, serta lembaga dan instansi yang terkait tentang persoalan surat menyurat/legalitas agar, tidak melakukan kebijakan dan keputusan apapun sebelum putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan Hukum yang tetap," ujar Datuk Nurdin. 



Sumber: Rls. 

Reporter: TO.