Ticker

6/recent/ticker-posts

Saksi Fakta, Objek PT. Salim Ivomas Group Merupakan Tanah Adat Ulayat


 

ROHIL- DPH Dewan Pimpinan Harian MTKESMKK Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Kenegerian Kubu kembali menghadiri sidang pada hari, Kamis 30/06/2022 di PN Pengadilan Negri Rohil Jalinsum Riau-Sumut KM 167 Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil. Jum'at 01/07/2022.


Dalam sidang minggu ini sesuai dengan gugatan DPH MTKESMKK Nomor 44, kali ini dengan agenda keterangan saksi fakta yaitu, saudara Rusmidi dan saudara Akhmad.


Ketua DPH MTKESMKK Datuk Muhammad Nurdin yang biasa di panggil Datuk Wira Siak saat dikonfirmasi awak media mengatakan, Dalam pemeriksaan keterangan saksi fakta, majelis hakim sidang mempertanyakan eksistensi Majelis Empat Suku Kenegerian Kubu dan pengurusnya," kata Datuk Nurdin. 


Selain itu majelis hakim juga mempertanyakan, sejauh mana langkah-langkah dan upaya yang di lakukan oleh masyarakat Empat Suku Kenegerian Kubu beserta DPH," jelas Datuk Nurdin. 


Sidang langsung di pimpin ketua majlis Hakim Ketua Erif Erlangga SH, hakim anggota Hendrik Nainggolan SH, Aldar Valeri SH dan Syaiful Alamsyah SH panitra serta di hadiri penesehat hukum kedua belah pihak  dan pihak-pihak turut tergugat," ungkap Datuk Nurdin. 


Dalam fakta kesaksian yang atas sumpah para saksi-saksi mengungkapkan sesuai yang di ketahui, di lihat dan di dengar, saksi tersebut membenarkan apa-apa hal-hal bahan bukti atau dokumen yang menjadi bagian dari materi gugatan yang di ajukan oleh DPH Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu," urainya 


Lebih lanjut dugaan kami, ketiga-tiga perusahaan ini (PT. Sakin Ivomas Pratama, PT. Cibaliung Tunggal Plantision dan PT. Gunung Mas Raya, besar kemungkinan menggarap lahan tanah ulayat kami ini seluas kurang lebih 40 ribu hektar. Sedang kan fakta yang kami peroleh, mereka hanya mempunyai izin HGU kurang lebih 19 Ribu hektar yang di keluarkan oleh Kementrian ATR atau BPN," paparnya.


" Di samping itu juga, di fakta persidangan sudah banyak dokumen-dokumen pendukung yang bisa menjadi rujukan bahwa, kami masyarakat persukuan kenegerian kubu Rohil yang membuktikan di objek-objek perusahaan tersebut adalah, tanah adat Ulayat kami," tegas Datuk Nurdin. 


Ini bisa kami buktikan melalui rujukan kitab BABUL QUWA'ID serta yang termaktup di kitab adat Regeling Voor KOEBOE Tahun 1890 dan di petakan oleh lembaga Bada koordinasi surpei dan pemetaan tanah tanah nasional (BAKORSURTANAL) dan juga di dukung beberapa rekomendasi-rekomendasi Intansi pemerintah maupun intansi politik atau DPR, DPD RI setingkat pusat maupun daerah," paparnya.


Di samping itu juga, perusahaan ini sudah berulang kali ingkar janji terhadap masyarakat persukuan kami, ini bisa kami buktikan dengan kesepakatan pihak perusahaan pada Tahun 2019, akan membuat kebun pola plasma atau kemitraan serta akan melaksanakan program CSR terhadap masyarakat persukuan adat kami," ucapnya.


" Dari fakta persidangan, saya melihat bahwa PT. Salim Ivomas Group belum ada sama sekali memberikan berupa program yang nyata kepada masyarakat adat kenegerian kubu. Sementara PT. PN V sudah memberikan program PIR perkebunan inti rakayat kepada masyarakat tempatan, khususnya masyarakat Kubu," urai Datuk Nurdin.


Hari ini, kami ingin pertegaskan kembali,

Kami tidak akan berhenti memperjuangkan serta menegakan "MARWAH", dengan berlandaskan ADAP dan ADAT serta menselaraskan wadah hukum yang berlaku di Repuplik ini," terang Datuk Nurdin. 


" Namun, sekali lagi mereka ingkar janji, oleh sebab itu lah kami ingin mencari ke adilan di jalur hukum ini, semoga Allah meridhoi apa-apa yang kami lakukan dan berharap mendapatkan keadilan yang seadil nya, AAMIIN YRA," tutup Datuk Nurdin. 


Reporter: TO..