Ticker

6/recent/ticker-posts

Dirinya Dilaporkan Agung Surono Ke Polisi, Salman Beri Penjelasan

H.SAMAN,D.Sos
Ketua DPC PPP KOTA DUMAI


DUMAI - Berkenaan dengan laporan Agung Surono ke Polres Dumai, H.Salman, S. Sos selaku Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Dumai dengan ini memberikan keterangan kepada awak media sebagai berikut :

Setiap partai politik mempunyai mekanisme dan tata cara tersendiri dalam memutuskan dan menetapkan calon kepala daerah maupun wakil kepala daerah yang diusulkan untuk mengikuti pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah ataupun ketika mengusulkan pengganti Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sisa masa jabatan, begitu juga halnya dengan Partai Persatuan Pembangunan. 

DPC Partai Persatuan Pembangunan Kota Dumai sebagai salah satu partai pengusung Pasangan Walikota dan Wakil Walikota H. Paisal. SKM, MARS- Amris tentunya mempunyai hak untuk mengusulkan calaon wakil walikota Dumai pengganti setelah meninggalnya H. Amris, S. Sy pada tanggal  29 April 2021.

Sebagaimana ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Petunjuk Operasional Partai, DPC PPP Kota Dumai telah melaksanakan Rapat Pimpinan Cabang ( Rapimcab ) ke – 1 tanggal 11 Januari 2022 yang menetapkan  H. Samsul Bahri, SH sebagai Calon Wakil Walikota Dumai sisa masa jabatan 2021 – 2024 dengan Surat Keputusan Nomor 01/SK/ DPC/C/I/2022. 

Hasil Rapat Pimpinan Cabang ( Rapimcab ) ke – 1 DPC PPP Kota Dumai tersebut telah disampaikan kepada DPW PPP Propinsi Riau dengan surat nomor : 014/IN/DPC/I/2022  tanggal 11 Januari 2022.

Menindak lanjuti hasil Rapimcab ke – 1 DPC PPP Kota Dumai tersebut DPW PPP Propinsi Riau telah menyampaikan surat Nomor  : 184/IN/DPW/I/2022 tertanggal 31 Januari 2022 ke DPP PPP.

Pada saat proses pengusulan calon wakil walikota Dumai sisa masa jabatan 2021 – 2024 tersebut sedang diproses oleh DPP PPP Sdr. H. Samsul Bahri, S.H., menyampaikan Surat Pengunduran Diri sebagai calon wakil walikota Dumai sisa masa jabatan 2021 – 2024, tertanggal 27 Juli 2022.

Beberapa waktu setelah H. Samsul Bahri, SH menyampaikan Surat Pengunduran diri, lalu Agung Surono datang berkunjung ke rumah saya dan meminta saya untuk mendukungnya menjadi calon wakil walikota Dumai sisa masa jabatan 2021 – 2024 dan pada saat itu ia memperlihatkan WhatsApp (WA) di HP nya sebuah surat rekomendasi dari DPP PPP dan ketika itu juga saya minta diteruskan ke WA saya atau foto copy biar saya tanya ke DPW atau DPP tapi tidak digubris dan saya juga menyampaikan jika surat rekomendasi tersebut benar dari DPP PPP maka harus disampaikan kepada DPC PPP Kota Dumai untuk diproses sebagaimana mestinya namun itu juga diabaikan dan pada saat akan pulang dari rumah saya Agung Surono meninggalkan amplop putih berisi uang sejumlah RP.5.000.000,- (Lima juta rupiah) diatas kursi, tapi saya katakan sampai 3 kali agar Agung Surono membawa kembali uangnya, namun ia tetap tinggalkan uang tersebut dan langsung pergi. Karena saya sudah berkali-kali menolak ketika ia meninggalkan uang dirumah saya dan bahkan saya telah meminta pengurus partai untuk mengembalikan uang Rp. 5.000.000,- tersebut kepadanya, apakah uang RP. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ini yang dianggap sebagai kompensasi untuk saya..? Naudzubillahmindzalik.

Disebabkan pengunduran diri H. Samsul Bahri, SH mengakibatkan DPC PPP Kota Dumai mengadakan rapat harian pada tanggal 11 Agustus 2022 yang memutuskan untuk mengadakan Rapat Pimpinan Cabang ke – 2 namun terlebih dahulu meminta.

petunjuk kepada ke DPW PPP Propinsi Riau dengan surat nomor : 051/IN/DPC/VIII/2022 tanggal 11 Agustus 2022 dan dijawab oleh DPW PPP Propinsi Riau dengan Surat Nomor : 291/IN/DPW/VIII/2022 tanggal 22 Agustus   2022  yang pada pokoknya menyatakan bahwa “ Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Propinsi Riau sedang melakukan komunikasi dan menunggu arahan DPP Partai Persatuan Pembangunan”.

Tanggal 10 Oktober 2022 DPRD Kota Dumai telah menyurati DPC PPP Kota Dumai perihal pengisian kekosongan jabatan Wakil Wali Kota Dumai dan pada tanggal 21 Oktober 2022 DPP PPP telah merekomendasikan Sdr H. Samsul Bahri, SH sebagai calon wakil walikota Dumai dengan Surat Rekomendasi Nomor : 0985 /IN/DPP/X/2022.

Berdasarkan Surat DPRD Kota Dumai dan Surat  DPP PPP sebagaimana yang disebutkan di angka 9, DPC PPP Kota Dumai Mengajukan nama H. Samsul Bahri, SH kepada pimpinan DPRD Kota Dumai dengan surat Nomor : 055/EX/DPC/X/2022 tanggal 24 Oktober 2022 dan kepada Walikota Dumai dengan surat Nomor : 058/EX/DPC/X/2022 tanggal 25 Oktober 2022.

Dari Rapimcab ke – 1 DPC PPP Kota Dumai sampai terbitnya rekomendasi DPP PPP tidak pernah ada usulan nama Agung Surono baik dari DPC, DPW maupun DPP PPP jadi klaim Sdr. Agung Surono yang mengatakan namanya dicoret adalah klaim sepihak dan merupakan pernyataan yang tidak benar.

Terhadap Surat rekomendasi DPP PPP yang ditunjukkan Agung Surono di foto HP nya kepada saya, menurut hemat kami terdapat beberapa kejanggalan :

Dari mekanisme dan prosedur :

Bahwa nama Agung Surono tidak pernah dibicarakan dan atau diusulkan partai baik ditingkat DPC maupun DPW padahal seharusnya sesuai AD/ART serta Petunjuk Organisasi usulan nama calon pengganti Wakil Walikota diputuskan melalui forum Rapimcab seperti yang pernah dilakukan untuk nama H. Samsul Bahri, S.H. untuk kemudian melalui DPW diteruskan ke DPP.

Dari tata laksana administrasi dan surat menyurat :

Kop Surat yang dipakai adalah Kop surat lama yang telah tidak berlaku lagi saat “Surat Rekomendasi” yang diklaim Agunng Surono itu diterbitkan.

Tandatangan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal berbeda dengan yang pernah kami lihat berdasarkan Surat-surat yang masuk dari DPP.

Surat dimaksud secara fisik tidak pernah kami terima baik melalui Agung Surono maupun dari DPW dan atau DPP, padahal biasanya surat-surat dari DPP ke DPC kami terima secara resmi sesuai prosedur partai, apalagi surat rekomendasi harus ditindaklanjuti sebagai perintah DPP dalam pengisian jabatan Wakil Walikota.

Dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPP untuk mengusulkan calon Walikota dan Wakil Walikota dilakukan secara berjenjang mulai dari DPC disampaikan kepada DPP melalui DPW sementara menurut Agung Surono Surat Rekomendasinya dikeluarkan DPP PPP melalui Majelis Dewan Syuro K.H. Mustofa Akil pada tanggal 29 September 2021 jauh sebelum DPC PPP Kota Dumai menggelar Rapimcab Ke – 1 akan tetapi surat rekomendasi tersebut sampai saat ini tidak pernah disampaikan kepada DPC PPP sebagai salah satu partai yang berhak mengajukan calon Wawako Dumai sisa masa jabatan 2021 – 2024. 

Tuduhan Agung Surono melalui media massa maupun laporannya ke Polres Dumai bahwa saya telah menerima kompensasi berupa sejumlah uang untuk menyetujuinya menjadi calon Wakil Walikota Dumai adalah merupakan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap saya dan sedang dipertimbangkan untuk melakukan upaya hukum kepada yang bersangkutan.

Demikian tanggapan saya terhadap pernyataan-pernyataan dari Agung Surono maupun Sunarto yang disampaikan dibeberapa media massa.

Dumai, 25 Nopember 2022

Ketua DPC PPP Kota Dumai



        H. Salman, S. Sos