Ticker

6/recent/ticker-posts

Gelapkan 50 Ban Mobil, DA dan FG Diamankan Polsek Bagan Sinembah


 

ROHIL - Diduga lakukan penggelapan, Dicki Agriawan (24) yang beralamat di Jalan  Kapuas Kelurahan Bagan Batu Kota, dan Febri Gultom (20), yang beralamat Simpang Caltex Kelurahan Bagan Batu Barat, Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil. Huni sel tahanan di Mapolsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir. Rabu 23/11/2022 lalu.



Keduanya ditahan karena nekat menggelapkan 50 buah ban mobil di tempatnya bekerja, tepatnya di Bengkel Idola Ban yang terletak di Jalan Jendral Sudirman No. 664 Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil. Yang diketahui majikannya pada Minggu 20/11/2022, Pukul 15.30 WIB.


Tak terima dirugikan sebesar mencapai Rp.  94 Juta Rupiah lebih, majikannya Arjon Manullang ( 47 ) alamat Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil. Lantas melaporkan keduanya ke Polsek Bagan Sinembah.


Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Jhon Firdaus A.Mk didampingi Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporkan pengungkapan tindak pidana penggelapan yang terjadi di wilayah hukum polres Rohil yang ditangani oleh Polsek Bagan Sinembah tersebut.


" Awalnya toko pelapor Arjon Manulang di datangi pembeli ban mobil canter dan pada saat pelapor akan mengambil barang ternyata stok bannya yang ada di toko tidak cukup, sementara setahu pelapor barang yang masuk pada hari Jum'at masih cukup," kata Akp Juliandi. 


Kemudian pelapor bersama saksi-saksi melakukan melakukan pengecekan data barang yang keluar masuk dan didapati tidak sesuai, ternyata banyak barang yang sudah berkurang dan sudah hilang sebanyak 50 ban mulai dari Bulan Juli hingga sampai sekarang," ungkapnya.


Lalu pelapor menanyakan kepada semua anggota kerja dan diketahui, bahwa yang melakukan kejadian tersebut adalah terlapor melalui rekaman CCTV yang ada," jelas Akp Juliandi.


Atas kejadian tersebut, Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 94 Juta 940 Ribu Rupiah, selanjutnya pelapor datang ke Polsek Bagan Sinembah dengan membawa terlapor untuk membuat Laporan Polisi dan Polsek Bagan Sinembah melakukan penahanan guna pengusutan lebih lanjut," cetus Kasi Humas Polres Rohil ini.


Untuk barang bukti nihil, untuk tes urine kedua pelaku ini hasilnya negatif, dan pasal yang disangkakan dijerat dengan sesuai Pasal 372 K.U.H.Pidana," imbuhnya. (Rls)