BENGKALIS, Erapublik.co - Keberatan atas rencana pembangunan tambak udang di lokasi cukup parah terjadinya abrasi pantai,areal Desa Muntai berbatasan dengan Desa Muntai Barat Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis Riau oleh "Aliansi Masyarakat Peduli Penyelamat Pulau Terluar (AMPPPT-NKRI) dan Pengurus Wilayah Sedulur JOKOWI Kabupaten Bengkalis bersama sejumlah masyarkat Desa Muntai dan Muntai Barat bukan tanpa alasan.
Menurut Solihin Ketua Relawan Sedulur Jokowi Kabupaten Bengkalis mengutarakan "Keberatan kita ini bukan tanpa alasan. Karena fakta dilapangan mendapati bahwa jarak antara rencana pembangunan kolam udang (tambak udang), yang lahannya bersepadan langsung dengan tebing pantai selat malaka sebelah utara saat ini, cukup parah terjadi abrasi pantai, jaraknya dengan lokasi ratusan meter menuju perkuburan (pemakaman) masyarakat, tugu titik nol pulau-pulau kecil terluar Indonesia serta keberadaan tower Navigasi milik Pemerintah Pusat hanya kurang lebih puluhan meter dari batas lahan lokasi yang ingin dibangun tambak udang.
Tambah Solihin, "Jika dipaksakan juga untuk dibangun tambak udang, jika nanti tambak udang jebol dihantam abrasi, otomatis akan mengancam keberadaan lokasi perkuburan masyarakat, tower navigasi dan tugu titik nol pulau terluar indonesia yang letaknya di desa muntai ini," ungkapnya.
Lebih lanjut Keberatan yang sama juga di pertegaskan lagi oleh Aliansi Masyarkat Peduli Penyelamat Pulau Terluar Negara Kesatuan Republik Indonesia ( AMPPPT-NKRI) selaku pihak yang menyurati Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis sehingga membuat team DLH bersama Camat Bantan Mutu Syaily turun lapangan.
Menurut Mhd.Kusmayadi selaku ketua, Ia mengatakan semua pihak seharusnya tunduk dengan Pemanfaatan Wilayah Pesisir Pulau Pulau Kecil terluar, dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017, Pulau Bengkalis dan Pulau Rupat khusus Kabupaten Bengkalis termasuk dari 111 (seratus sebelas) pulau-pulau terkecil terluar yang merupakan garda terdepan wilayah daratan indonesia. Definisi dari Pulau-pulau Kecil Terluar (PPKT) ialah pulau-pulau kecil seluas lebih kurang 2000 km² dan memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.
"PPKT juga ditetapkan sebagai KSNT (Kawasan Strategis Nasional Tertentu) yakni kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup, dan/atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan untuk kepentingan nasional. Bermakna PPKT membutuhkan pengelolaan secara khusus agar kedudukan sebagai kawasan perbatasan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengendalikan pelestarian lingkungan yang terjaga dan sumberdaya alam yang terkandung di dalamnya, serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat," ujar Kusmayadi.
Lanjutnya lagi, Setiap Orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari sebagian Perairan Pesisir dan pemanfaatan sebagian pulau-pulau kecil secara menetap wajib memiliki Izin Lokasi. Izin Lokasi menjadi dasar pemberian Izin Pengelolaan. Untuk lebih lanjut hal- hal lainya ataupun ketentuan peraturan perundang-undangan dasar nya yaitu Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau. Tegasnya.
Pantauan di lapangan oleh media ini (12/1/2023) mendapati team dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis, Camat Bantan Mutu Syaily, Kapolsek Bantan bersama personil, sejumlah anggota kodim 0303 Bengkalis sejumlah perangkat Desa Muntai.
Masyarakat setempat yang keberatan atas rencana pembangunan tambak udang. Selain itu terlihat di lapangan sebuah alat berat yang sudah siap untuk melaksanakan pekerjaan di lokasi, sementara para pihak yang ingin membangun tambak udang sama sekali tidak terlihat.
Namun berkat upaya awal yang dilakukan oleh team DLHK melalui ketua team Agus menjumpai operator alat berat (EXSCAFATOR) sehingga dapat menghubungi pihak yang mengaku selaku pemilik berinisial (MN) yang saat itu katanya sedang berada di malaysia. Kesimpulan yang disepakati, untuk sementara rencana kegiatan lapangan di hentikan dulu sampai ada kejelasan lebih lanjut dalam pertemuan direncanakan pada hari senin depan tgl 16 januari 2023.
Laporan : Ramadhan/sl/tim