Ticker

6/recent/ticker-posts

Modus Penarikan Emas, L Gagahi SZ Dan Diamankan Warga


 

ROHIL- Polsek Bagan Sinembah melalui Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Harapan Makmur Selatan telah berhasil mengungkapkan tindak pidana pemerkosaan yang terjadi pada hari Minggu 23/04/2023 Pukul 21.30 Wib, di wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah Kabupaten Rohil.


Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MH melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Jhon Firdaus A.Mk didampingi Kabag Humas Polres Rohil Akp Juliandi SH mengatakan, Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor :  LP/B/52/IV/2023/SPKT/POLSEK BAGAN SINEMBAH/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU, tanggal 23 April 2023.


" Adapun kronologis kejadian pengungkapan tindak pidana pemerkosaan tersebut pada hari Minggu Tanggal 22 April 2023 sekira Pukul 20.30 Wib, pelapor dan terlapor mengadakan perjanjian dan sepakat hendak menarik emas dirumah pelapor," jelas Akp Juliandi.


Kemudian pelapor disuruh berzikir oleh terlapor dikamar tengah selama kurang lebih dua jam, istri pelapor disuruh berzikir diruang sholat, anak dan menantu pelapor sedang tidur didapur, sedangkan korban dan terlapor berada diruang tengah.


Lalu sekira Pukul 21.30 Wib, menantu pelapor datang kerumah pelapor saudara Suhandrian Syah dan saudara Feri Ferniawan masuk dari pintu belakang dan menemukan lampu ruang tengah dan lampu kamar dalam keadaan mati. Kemudian Suhandrisyah dan Feri Ferniawan berteriak-teriak memanggil korban," urai Akp Juliandi.


Namun karena tidak dijawab Suhandriyansyah dan saudara Feri Ferniawan mengecek semua kamar dan salah satu kamar paling depan terkunci dari dalam dan langsung mendobrak kamar tersebut.


Setelah kamar tersebut terbuka korban langsung keluar dari kamar dalam keadaan nangis dan sujud dikaki saudara Feri Fernuawan, kemudian ditanya oleh Feri Ferniawan, Kau diapain, Kau digituin" lalu korban menjawab ampun bang sambil mengangguk dan mengatakan, ini aja aku gak pakai celana dalam," sebut Akp Juliandi.


Kemudian saudara Suhandriyansyah dan Feri Ferniawan memergoki terlapor sembunyi dibalik pintu dan menanyakan terlapor, akan tetapi terlapor tidak mengakui perbuatannya.


Tak berapa lama kemudian warga datang kerumah pelapor dan mengamankan terlapor serta melaporkan kejadian tersebut ke Bhabinkamtibmas untuk dibawa ke Polsek guna pengusutan lebih lanjut. Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu, melanggar pasal 285 KUHPidana.


" Adapun barang bukti yang ditemukan di Tkp yaitu, 1 (satu) helai celana Jeans Merk "LEVIS" berwarna Biru, 1 (satu) helai celana dalam warna abu-abu merk "ROMP", 1 helai celana panjang karet warna merah bata, 1 helai baju lengan panjang warna merah bata, 1 helai baju dalam atau tentop yang bermotif warna merah, 1 helai celana dalam Warna Hitam Abu-abu bermotif bunga," ujarnya.


Dan saksi-saksi yang berada di Tkp yaitu, Suhandri Syah (37), yang beralamat di Jalan Dusun Meranti Jaya Kepenghuluan Bagan Sinembah Barat dan Ferry Ferniawan (30), yang beralamat di Kampung Harapan Rt 009 Rw 005 Kepenghuluan Bagan Sinembah Kota Kecamatan Basira.