Ticker

6/recent/ticker-posts

3 Tersangka Tipikor Ditetapkan Kejari Kuansing Terkait Pembangunan Lintas Atletik Stadion Utama Sport Center


KUANSING-Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi melakukan pemeriksaan Saksi dengan inisial M (selaku Direktur Utama PT. Ramawijaya), Sdr. YZ (selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).


Sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Sdr. IC (selaku Manager PT. Ramawijaya). Rabu 30/08/2023 Pukul 09.30 Wib.


Setelah selesai dilakukan pemeriksaan, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi melakukan gelar perkara (ekspose), dan dari hasil gelar perkara (Ekspose) Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi.


Berkesimpulan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Lintasan Atletik Stadion Utama Sport Center pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2020. 


Dan selanjutnya Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi menetapkan Sdr. M sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-1413/L.4.18/Fd.1/08/2023 tanggal 30 Agustus 2023, Sdr. YZ sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-1415/L.4.18/Fd.1/08/2023 tanggal 30 Agustus 2023 dan Sdr. IC sebagai tersangka.


Dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-1414/L.4.18/Fd.1/08/2023 tanggal 30 Agustus 2023. Penetapan para tersangka oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi tersebut karna telah mempunyai 2 alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.


Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu dari Inspektorat Kabupaten Kuantan Singingi Nomor : 15/LHA-ATT/ITKAB/2023 tanggal 24 Agustus 2023 atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah pada Pembangunan Lintasan Atletik Stadion Utama Sport Center.


Oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2020 yang dikerjakan oleh PT. RAMAWIJAYA dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 8.579.579.000,- (delapan milyar lima ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah).


Dapat disimpulkan telah terjadi Kerugian Keuangan Negara/Daerah pada pekerjaan Pembangunan Lintasan Atletik Stadion Utama Sport Center oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2020.


Yaitu “terdapat selisih Pembayaran yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara/Daerah senilai Rp. 1.041.946.877,73 (satu milyar empat puluh satu juta sembilan ratus empat puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh tujuh rupiah koma tujuh puluh tiga sen)”.


Terhadap ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.


Dengan Ancaman Hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 Tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.


Dan ancaman Hukuman untuk pasal 3 pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).


Untuk mempercepat proses penyidikan sebagaimana berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti.


Atau akan melakukan tindak pidana lagi dan secara objektif ancaman diatas 5 (lima) tahun penjara, maka terhadap tersangka M dan YZ dilakukan penahanan di Lapas Kelas II Teluk Kuantan selama 20 (dua puluh) hari kedepan dan terhadap tersangka IC tidak dilakukan penahanan dikarenakan telah di tahan dalam perkara lain.


Penetapan tiga (tiga) orang tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Lintasan Atletik Stadion Utama Sport Center oleh Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2020 berjalan aman, tertib, dan lancar. (Rls).


Pekanbaru, 30 Agustus 2023 

Kasi Penkum Kejati Riau.


BAMBANG HERIPURWANTO, SH., MH

Jaksa Madya Nip.19770807 199703 1 002.