JAKARTA- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Penangkapan DPO sekitar 18: 40 Wib Perumahan PT BAR Kota Palembang, Sumatera Selatan Rabu (30/8/2023) ini di sampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana.
Adapun Identitas Tersangka yang diamankan, yaitu:
Nama lengkap : AAFH
Tempat lahir : Pare Pare
Umur/tanggal lahir : : 54 tahun / 04 November 1969
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Siliwangi, Rangkas Bitung, Perumahan Ona, Banten
Pekerjaan : Mantan Karyawan Bank Mandiri
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: TAP 351/M.1.10/Fd.1/04/2021 tanggal 22 April 2021.
AAFH ditetapkan sebagai TERSANGKA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pemindahbukuan Fasilitas Kredit dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk cabang Thamrin Jakarta kepada Koperasi Karyawan PT Rajawali Nusantara Indonesia (KOKARINDO) Tahun 2019 dengan perkiraan kerugian negara sekitar Rp 2 miliar.
Setelah diamankan, Tersangka AAFH dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk dihadapkan kepada Jaksa Penyidik, ungkap Kapuspenkum kepada awak media Kamis (31/8/2028.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, agar segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Sebab tidak ada tempat bersembunyi yang aman," tutup Ketut. (Rls)