Ticker

6/recent/ticker-posts

Refranto Lanner Sebut Perusakan Plang Pasar Simpang Baru Akan Dibawa ke Ranah Hukum


PEKANBARU - Aksi perusakan dan pemotongan papan nama milik Yunimartati (Ahli Waris Almarhum Yasman)  pada Senin,18/9/2023 berbuntut panjang. 

Papan nama yang dirusak itu berada di atas tanah milik Yunimartati di Pasar Simpang Baru, Jalan HR. Soebrantas, Kelurahan Tuah Karya, kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru.

Dalam rekaman vidio yang diterima redaksi, tampak sejumlah orang berseragam diduga dari 'satuan Pol PP Pekanbaru' sedang merusak dan menumbangkan plang nama yang didirikan ahli waris Almarhum Yasman pasca penetapan eksekusi PTUN Pekanbaru. 

Ketua tim penasihat hukum Yunimartati, Refranto Lanner N. S.H., menjelaskan, plang nama yang telah berdiri sejak 21/8/2023 lalu tersebut dengan sengaja dirusak dengan cara dirobohkan oleh beberapa orang seperti dalam rekaman vidio.

Refranto mengaku, pihaknya telah mengantongi nama dan ciri-ciri para pelaku perusakan, namun, ia enggan menyebutkan. Berdasarkan informasi yang dihimpun , perusakan dilatarbelakangi lantaran Pemko Pekanbaru merasa sebagai pemilik Pasar tersebut, meskipun, SK. Kepala BPN Nomor : 97/HPL/BPN/2023  berakhir pada bulan Februari 2004 Pemko tidak lagi memiliki alas hak sebagai pengelola sejak tahun 2004.

Dengan adanya peristiwa tersebut, lanjut Refranto, pihaknya bakal malaporkan orang-orang yang telah melakukan perusakan secara pidana ke pihak Polda Riau. "Kami tidak melihat motifnya, tetapi kami menilai ini bentuk arogansi yang mengarah kepada teror yang dilakukan pemerintah terhadap rakyat," ujarnya.

"Siapapun yang perintahkan perusakan tersebut harus bertangungjawab,"kata Refranto di Pekanbaru, Senin petang, 18/9/2023. 

Senada dengan Refranto, penasihat hukum lainnya, Agus Trie Khoirudin, S.H. menyebut, jabatan atau posisi seseorang ada batasnya, artinya, kata Agus, janganlah bertindak semena-mena terhadap masyarakat. "Hari ini anda zhalim, niscaya suatu saat anda juga akan mengalami hal yang sama,,' ujarnya.

Jelas dalam pertimbangan hukum majelis hakim PTUN Pekanbaru, sebut Agus, SK. Kepala BPN Nomor : 97/HPL/BPN/2023 telah berakhir pada bulan Februari 2004, oleh karenanya SK HPL tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat, maka, sejak saat itu Pemko Pekanbaru tidak lagi memiliki alas hak atas tanah Pasar Simpang Baru tersebut. 

"Kalau ada yang mengatakan, saat ini Pemko sedang melakukan pengurusan alas hak lainnya, lantas, pertanyaan kami, apa dasar Pemko mengelola pasar tersebut sejak putusan PTUN Pekanbaru dibacakan tanggal 25 Juli 2023 yang lalu?," ujar Agus.

"Kami tidak bermaksud menyimpulkan sesuatu, namun, dengan berakhirnya SK HPL tersebut dan dinyatakan bahwa Pemko Pekanbaru tidak memiliki alas hak, sementara, hingga saat ini mereka masih ambil retribusi dari pedagang, mengelola toilet, parkir, keamanan, kebersihan, apakah itu sah menurut hukum?," sebutnya lagi.

Sebaiknya jangan melansir komentar di luar putusan pengadilan sehingga berpotensi menjadi liar dan menyesatkan, sebut Agus. Sistim hukum kita memberi keleluasaan kepada pihak yang berperkara untuk melakukan upaya hukum, maka, tempuhlah itu. 

Pihaknya juga berharap, rekan-rekan media menyajikan berita yang tidak memihak pada arah tertentu. Pada saatnya, kami akan mengundang rekan-rekan media untuk menyampaikan perihal perkara ini, harapannya, agar apa yang kita suguhkan menjadi edukasi bagi masyarakat.

Terpisah, Rio Rahman (Ahli waris Alm. Yasman) menyebut, peristiwa ini bermula saat apel pagi di Kantor Camat Tuah Madani, Senin, 18/9/2023. ada semacam perintah yang disampaikan saat itu.

Rio pun mengaku sebenarnya ini aksi kedua yang mereka lakukan, pada Jumat, 8/9/2023 yang lalu, pihak mereka juga melakukan provokasi kepada pedagang, sehingga meja yang ia buat dengan tujuan agar pedagang nyaman saat berjualan diangkat dan dirusak.

Saat itu katanya, ada kalimat yang disampaikan oknum UPTD pengelola pasar,"kalau pedagang tidak sanggup bayar sewa meja, angkat saja,"sebut Rio menirukan.



Editor : Budi