Ticker

6/recent/ticker-posts

Jelang Lebaran, 237 Kendaraan Dipaksa Putar Balik


ROHIL- Sampai H-4 hari raya Idul Fitri 1441 H,  jajaran Polres Rokan Hilir mencatat setidaknya 237 Unit kendaraan kembali diminta untuk mematuhi aturan larangan mudik dengan memutar balik dan kembali ketempat asal, Rabu 20 Mei 2020 Pukul 12.00 Wib.

Demikian diungkapkan oleh Kapolres Rokan Hilir,  AKBP Nurhadi Ismanto Sik melalui Kasat Lantas Polres Rohil AKP David Ricardo SH.

" Sampai memasuki H-4 lebaran Idul Fitri Operasi Ketupat Lancang Kuning 2020 mendata sekitar 237 unit kendaraan pemudik yang dipaksa untuk putar balik  kembali kedaerah asal kedatangannya," Jelasnya. 

Lanjut Kasat Lantas," Ratusan kendaraan itu, lanjut mantan Wakasat Lantas Polresta Pekanbaru ini didapat dari tiga lokasi posko check point yang ada di wilayah hukum Polres Rokan Hilir," Terangnya.

" Data itu dirangkun dari Tiga 3 posko,  yakni masing-masing Posko check point Bagansiapiapi, posko check point Rantau Bais dan posko check point perbatasan Bagan Batu," Papar David.

Adapun terkait larangan mudik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, larangan mudik dengan menerapkan pembatasan transportasi umum maupun pribadi mulai diterapkan sejak bulan April kemarin.

" Dan melalui aturan ini transportasi umum maupun pribadi tidak diperkenankan untuk keluar dan masuk wilayah yang sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB)dan wilayah berstatus zona merah virus corona (Covid-19)," Imbuh David lagi. 

Larangan ini menurut Kasat tidak berlaku untuk angkutan logistik atau kebutuhan, pengangkut obat-obatan. " Serta kendaraan pengangkut petugas, pemadam kebakaran, ambulans, dan juga mobil jenazah," tutur AKP David Ricardo SH.



Editor: Toni Octora.