Ticker

6/recent/ticker-posts

DPP LSM KPK Minta Polda Dan Kejati Riau Usut Dugaan Mar-up Videotron Bengkalis


BENGKALIS - Terkait proyek pembangunan Videotron yang menelan Anggaran biaya APBD tahun 2014 senilai kurang lebih Rp.1.463.704.000 atau sebesar 1,4 Milyar ini kini menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemberantas Korupsi ( LSM KPK ) karena diduga terdapat adanya Mark - Up Anggaran.

Selain itu Bangunan yang menelan biaya Milyaran Rupiah ini terindikasi sebagai salah satu contoh Proyek yang tidak berfungsi dan bermasalah.

Bagaimana tidak kondisi fisik bangunan Videotron dengan anggaran dana tersebut dinilai sangatlah konyol dan tidak masuk akal , Ditambah lagi kondisi Bangunan yang saat ini tidak berfungsi, Sehingga selain diduga Mark - Up Anggaran Proyek Videotron juga berpotensi merugikan keuangan Negara dengan anggaran yang tak sedikit jumlahnya.

Hal ini ungkapkan langsung oleh Wakil Ketua Umum DPP LSM KPK, Syafrizal kepada Awak Media pada hari Rabu, 20 Mei 2020.

Menurutnya pembangunan Videotron yang berada di pinggiran Lapangan Tugu Kota Bengkalis dengan Anggaran Milyaran Rupiah ini perlu dipertanyakan dan diusut karena mengingat kondisi fisik bangunan yang sangat memprihatinkan.

Untuk itulah Syafrizal mendesak dan meminta Polda Riau serta Kejati Riau selaku Aparat Penegak Hukum yang berwenang untuk dapat serius dalam menangani kasus ini dengan memeriksa kembali pengadaa Vidiotron tersebut mulai dari Proses perencanaan kegiatan, lelang proyek hingga pelaksanaan serta hasil pemasangan tiang ,Dimana seharusnya ada Instalasi listrik termasuk merk Videotron yang diduga juga tidak sesuai dengan Kontrak serta RAB.

Kami dari elemen Komunitas Pemberantas Korupsi, akan terus memantau proses penegakkan aturan hukum terhadap penanganan dugaan penyimpangan terhadap monitor layar lebar (videotron) Kota Bengkalis tersebut. Kami akan menyerahkan bukti tambahan investigasi kami ke Polda Riau dan Kejati Riau, ujar CS owner media Harian Berantas itu.

Menyikapi adanya desakan serta rencana LSM antikorupsi menyerahan bukti tambahan yang diperoleh terkait videotron yang tak berfungsi tersebut ke beberapa lembaga hukum dalam hal ini Polda Riau, Kejati Riau, BPK dan BPKP RI, Johansyah Syafri selaku mantan Kabag Humas Setda Bengkalis saat ditanya Wartawan, tak mau berkomentar. “No comment” jawab Johansyah.
Namun Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Bengkalis, Johansyah Syafri kepada Wartawan mengatakan, “silahkan tanya pada perangkat daerah atau unit kerja yang mengelola aset tersebut saat ini. Pengelolaannya bukan di Perangkat Daerah yang kami pimpin sekarang”, elak Johansyah Syafri.

Dilangsir sejumlah media sebelumnya, Kabag Prokopim atau Protokol dan Komunikasi Pimpinan Bengkalis, Muhammad Fadhli kepada Wartawan, secara gablang membenarkan jika videotron yang dibangun dilapangan tugu Bengkalis tersebut rusak parah.
"Barangnya sudah rusak lagipula itu barang lama dibangun 2015," katanya, Selasa (19/5/20) kemaren.

Sementara menurut ahlinya, videotron itu tahan hidup hingga 20,000 jam, atau setidaknya jam maka 2,5 tahun kalau hidupnya 24 jam, itupun hanya berkurang kwalitas dan ketajaman warna.

Namun atas rusaknya Videotron dengan enteng dia mengatakan dimana salahnya, karena tukang service sudah dipanggil untuk memperbaikinya. Dibandingkan dengan lokasi videotron yang lain di Riau di Bengkalis sepertinya dipasang Videotron "abal-abal".

"Kata tukang service daripada diperbaiki bagus beli baru, sebab videotron itu luar dalam sudah kropos, karena semua alat didalamnya tidak bisa dipergunakan. Saran teknis diperbaiki juga percuma," kata Muhammad Fadhli.

Diterangkan M Fadhli, videotron dilapangan tugu itu dibangun bukan dizaman dirinya menjabat melainkan dimasa jabatan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfotik) Bengkalis sekarang, Drs. Johansyah Syafi. *** (tim/rls)


Sumber : LSM KPK
Editor : Ali