Ticker

6/recent/ticker-posts

Buktikan Kesigapan Jajaran Polsek Pinggir Terhadap Masyarakat " Kurang Dari 6 Jam Pelaku Curat Berhasil Diamankan

Buktikan Kesigapan Jajaran Polsek Pinggir Terhadap Masyarakat " Kurang Dari 6 Jam Pelaku Curat Berhasil Diamankan

Pinggir - Sebagai bentuk keseriusan dalam penanganan pelanggaran hukum di wilayahnya , Kapolsek Pinggir bersama jajarannya terus berupaya bekerja semaksimal mungkin dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat.

Dimana kurang lebih dari 6 jam Team Opnal Polsek Pinggir berhasil mengamankan Pelaku Curat yang melakukan aksinya di sebuah Counter HP Husna Ponsel II Jalan Proyek Dusun Sialang Rimbun RT/RW : 04/03 Desa Muara Basung Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis pada tanggal 08 Juni 2020.

Kepada Awak Media Kapolsek Pinggir KOMPOL Firman V.W.A Sianipar,SH.,MH melalui Kasi Humas Polsek Pinggir BRIPKA. Juanda M Marpaung membenarkan adanya penangkapan terhadap diduga pelaku Curat berinisial IR (30) warga Jalan Proyek RT/RW : 002/003 Dusun Sialang Rimbun Desa Muara Basung Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.

Pada hari sabtu tanggal 06 Juni 2020 sekira pukul 06.00 WIB, telah terjadi tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan dimana kejadian tersebut diketahui pertama kali ketika pelapor terbangun dari tidur lalu memeriksa uang hasil penjualan selama 2 hari di counter handphone miliknya yang ada didalam laci meja.


Pelapor terkejut karena uang hasil penjualan handphone berkurang dan stok Handphone baru yang ada di etalase penjualan sebanyak 4 (empat) unit masing – masing 1 (satu) unit HP Xiaomi redmi 8 warna biru, 1 (satu) unit HP merk Advan warna coklat, 1 (satu) Hotwave M6 dan 1 (satu) unit Vivo Y11 sudah tidak ada,  selain itu dompet pelapor juga tidak ada lagi ditemukan, yang mana didalam dompet tersebut berisi uang sebanyak Rp 400.000,- dan surat – surat penting lainnya berupa :  SIM C a.n. ADE YUDHA ADITYA, KTP a.n. ADE YUDHA ADITYA dan STNK sepeda motor BM 5202 YO.

Lalu pelapor memeriksa seluruh ruangan ruko dan melihat jendela bagian belakang ruko yang baru dipasang telah rusak.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar +- Rp.7.000.000 (tujuh juta rupiah) dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Pinggir guna pengusutan lebih lanjut.

Berdasarkan laporan tersebut diatas, pada hari Senin tanggal 08 Juni 2020, sekira pukul 10.30 WIB, Team Opsnal Polsek Pinggir melakukan penyelidikan terhadap perkara pencurian dengan pemberatan tersebut, lalu team opsnal melakukan olah TKP dan diperoleh ciri-ciri orang yang diduga sebagai pelaku.
     Selanjutnya team opsnal Polsek Pinggir mencari orang yang diduga pelaku tersebut dan sekira pukul 15.45 WIB di Jl. Gajahan Dusun Sialang Rimbun Desa Muara Basung Kec. Pinggir Kabupaten Bengkalis (TKP Penangkapan), Team Opsnal Polsek Pinggir menemukan orang dengan ciri-ciri yang diduga sebagai pelaku dan langsung mengamankan orang tersebut serta menginterogasi. 

Seorang laki-laki yang bertato dilengan kanannya tersebut mengaku bernama IR Alias A dan mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan di ruko Husna Ponsel bersama dengan temannya TS (DPO) dengan cara mencongkel jendela belakang ruko Husna Ponsel dengan menggunakan tojok milik TS  (DPO). 

Lalu masuk ke dalam ruko dan tersangka IR Alias A mengambil barang-barang berupa: 4 (empat) unit HP masing-masing 1 (satu) unit HP merk Xiaomi Redmi 8, 1 (satu) unit HP merk Vivo Y11, 1 (satu) unit HP merk Hotwave M6 dan 1 (satu) unit HP merk Advan I5C+ dari etalase counter HP tersebut sedangkan TS (DPO) mengambil uang yang ada didalam laci etalase HP dan sebuah dompet yang berisi uang menurut TS (DPO) total uang keseluruhannya sebanyak Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) 

Tersangka IR Alias A menerangkan bahwa dari keempat HP yang telah diambil tersebut ia mendapat bagian sebanyak 3 (tiga) unit HP yaitu : 1 (satu) unit HP merk Xiaomi redmi 8, 1 (satu) unit HP merk Hotwave M6 1, dan 1 (satu) unit HP merk Advan I5C+, dan uang sebanyak Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) yang mana uang tersebut sudah habis untuk minum tuak sedangkan 1 (satu) unit HP merk Vivo Y11 dan sisa uang sebanyak Rp.500.000 (lima ratus ribu)  menjadi bagian TS (DPO)

Kemudian dilakukan pengembangan kasus untuk mencari TS namun tidak ditemukan (DPO).

Selanjutnya Tersangka IR Alias A beserta barang bukti 3 (tiga) unit HP tersebut dibawa dan diamankan di Polsek Pinggir guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. kemudian tersangka IR Aliaa A diambil urinenya dengan menggunakan alat Methamphetamine urine test cassete dengan hasil positif (+) Methamphetamine.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka IR Alias A mendekam di Hotel prodeo.

Penulis : Ali