Ticker

6/recent/ticker-posts

Mau Transaksi, Pengedar Sabu di Ciduk Tim Satres Narkoba Polres Rohil



ROHIL- Tim Satres Narkoba Polres Rohil telah berhasil menangkap dugaan pelaku pengedar sekaligus pemakai Narkotika jenis sabu MAH (26), Pada  hari Rabu 15 Juli Tahun 2020 sekira Pukul 17.00 Wib, di area Kebun Sawit Jalan Jendral Sudirman Dusun I Rt 005, Rw 001, Kep. Melayu Besar, Kec.Tanah  Putih Tanjung Melawan, Kab. Rokan Hilir, Kamis 16 Juli 2020.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat di konfirmasi melalui Kasat Narkoba Polres Rohil Akp Herman Pelani SH di dampingi Kasubag Humas Polres Rohil Akp Juliandi SH mengatakan," kronologis kejadian dan penangkapan dugaan pengedar dan pemakai Narkotika jenis sabu tersebut berdarakan informasi dari masyarakat, bahwa di area kebun sawit, di Jalan Jendral Sudirman Dusun I, Rt 005, Rw 001, Kep. Melayu Besar, Kec. Tanah Putih Tanjung Melawan, Kab. Rokan Hilir, Prop. Riau sering terjadi transaksi Narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Polres Rokan Hilir diperintahkan Kasat Narkoba Akp Herman Pelani SH untuk melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan di sekitar Tkp tersebut. Pada hari Rabu 15 Juli 2020 Pukul 17.00 Wib, sesampainya di Tkp terlihat pelaku MAH  (26) yang dari gerak geriknya mencurigakan akan melakukan transaksi Narkotika.

Melihat hal tersebut, tim langsung mengamankan dan menangkap pelaku MAH, lalu melakukan penggeledahan badan.  Berdasarkan hasil penggeledahan ditemukan 2 bungkus plastik klip yang berisikan butiran Kristal putih bening yang diduga Narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan pencarian barang bukti lainnya disekitar pelaku dan ditemukan 5 bungkus plastic klip berisikan butiran Kristal puith bening.

Yang diduga Narkotika jenis sabu yang berada didalam sebuah kotak rokok Merk Magnum Mild warna biru daan 1 buah alat hisap Narkotika jenis sabu bong terbuat dari botol air mineral berukuran sedang dengan 2 buah pipet putih bening di bagian penutupnya. Atas temuan tersebut kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk pengusutan perkaranya lebih lanjut.

Barang bukti yang di temukan di Tkp yaitu berupa Narkotika jenis sabu seberat (1,39) Gram, 2 bungkus plastik klip  berisikan butiran kristal  putih bening diduga Narkotika jenis shabu, 1 buah Kotak Rokok Merk Magnum Mild warna biru berisikan 5 bungkus plastik klip  berisikan butiran kristal putih bening diduga  Narkotika jenis shabu.

1 Unit tablet Handphone Merk Samsung Warna Hitam, 1buah alat hisap Narkotika jenis sabu bong terbuat dari botol air mineral sedang dengan 2 buah pipet putih bening di bagian penutupnya. Dari hasil tes Urine pelaku hasil cek urine (+) Amphetamin, (-) Methampetamin,(-) THC.

Adapun pelapor atas kejadian tersebut serta saksi-saksi yang berada di Tkp pada saat penangkapan pelaku MAH yaitu, AS (27), yang beralamat di Asrama Polres Rokan Hilir Kec. Tanah Putih, dan saksi-saksi AA (34), yang beralamat d Asrama Polres Rokan Hilir Kec.Tanah Putih, AN (22), yang beralamat di Asrama Polres Rokan Hilir Kec.Tanah Putih Kab.Rokan Hilir.




Sumber: Kbg Hms Polres Rohil.
Editor: Toni Octora.