JAKARTA- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) lagi- lagi memeriksa 5 orang saksi.
Kelima saksi di panggil dan Diperiksa Tim Jaksa Penyidik terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT. Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT. Waskita Beton Precast, Tbk.
Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., dalam siaran pers, Selasa (23/5/2023) mengungkapkan ke awak media adapun saksi- saksi yang diperiksa.
Yaitu: 1. TB selaku Direktur CV. Karya Wida Perkasa. 2. YD selaku Direktur Produksi PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode 2018-2020. 3. ARA selaku pihak swasta. 4. RRD selaku pihak swasta.
5. IEL selaku SPV Accounting PT Waskita Karya (persero) Tbk. / SPV Risk Management & Project Management Office PT Waskita Karya (persero) Tbk.
Adapun kelima orang saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT. Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT. Waskita Beton Precast, Tbk. atas nama Tersangka DES, ungkap Ketut (Rls)